DPC Partai Demokrat Kirim Dokumen Pelantikan PAW Humerus Andreas ke DPRD Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sikka telah mengirim kelengkapan administrasi pelantikan Pengantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sikka, Humerus Andreas kepada pimpinan DPRD Sikka.
Langkah ini menindaklanjuti keputusan MA Nomor 5108 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap status hukum Yuvinus Solo.
Usulan pelantikan ini juga menindaklanjuti keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 39/SK/DPP.PD/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025. Keputusan itu menetapkan pemberhentian Yuvinus Solo dari keanggotaan DPRD Sikka dan menetapkan Humerus Andreas sebagai penggantinya.
Ketua DPC Partai Demokrat Sikka, Yunus Noce Fernandez, mengatakan langkah ini merupakan komitmen partai menjaga integritas dan konsistensi aturan hukum serta mekanisme organisasi partai.
Baca juga:Humerus Andreas Diusul Gantikan Joker Terpidana Perdagangan Orang
“Kami menghormati seluruh proses hukum dan keputusan DPP Partai Demokrat. Pergantian ini adalah langkah yang sah, konstitusional, dan demi menjaga marwah PD di legislatif daerah,” ujar Noce Fernandez didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Sikka, Octavianus Aryo Adhityo H, Selasa 28 Oktober 2025.
Noce Fernandez berharap proses administratif di DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan cepat dan tertib.
“Kami berharap DPRD Sikka segera menindaklanjuti surat ini sesuai mekanisme agar masyarakat Dapil Sikka 3 tetap terwakili secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan seluruh dokumen pendukung, keputusan MA dan SK DPP Partai Demokrat telah dilampirkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sikka.
Baca juga:Tahun Depan Pemkab Sikka Siapkan Rp 8,5 Miliar Bangun 214 Rumah Layak Huni
Humerus Andreas, calon legislatif Dapil Sikka 3 memperoleh suara terbanyak kedua setelah Yusvinus Solo pada Pemilu Legislatif 2024.
Diberitakan sebelumnya, Humerus menggantikan Yuvinus Solo alias Joker, yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Joker dieksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maumere pada awal Agustus 2025 menyusul keluarnya putusan kasasi. Ia dipenjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Yuvinus Solo menjadi anggota DPRD Sikka memperoleh 1.691 suara. Sedangkan Humerus Andreas berada di posisi kedua mengantongi 571 suara dari daerah pemilihan 3 mencakup Kecamatan Bola, Doreng, Mapitara, Waigete, Talibura, dan Waiblama. *




