Oknum Pengusaha Rumah Makan Tunggak Pajak Rp 20 Juta Minta Dikurang, Uji Petik Omset 18 Hari Rp 42 Juta

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi beriringan dengan Direktur RSUD dr.TC Hillers  Maumere, dr.Clara Francis. (dok.dewadet.com)

MAJUMERE,dewadet.com-Oknum pengusaha rumah makan di Kota Maumere,Pulau Flores, bikin gerah pemerintah daerah. Uji petiik Dinas Pendapatan Sikka selama 18 hari menemukan omset Rp 42 juta lebih, namun lima bulan tunggak pajak bahkan minta pajaknya dipotong cukup Rp 1,5  juta sebulan.

“Omset dia 18 hari diadakan uji petik Rp 42 juta lebih. Kalau sebulan berapa omsetnya? Sudah begitu lima bulan tunggak pajak Rp 20 juta malah minta dikurangi sebulan Rp 1,5 juta,” beber Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi, menghubungi wartawan Senin 14 Juli 2025 pukul 23.35 Wita.

Simon sedang menjalani kegiatan di Jakarta bersama pimpinan DPRD Sikka mengatakan dirinya bersama Kepala Dinas Pendapatan Sikka, Yosef Benyamin sudah memanggil pengusaha rumah makan bertemu di ruang kerja beberpa waktu yang lalu.

Rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, kata Simon juga mengancam akan menutup usaha karena membayar pajak besar.

Baca juga: Pemilik Rumah Makan Tidak Jujur, Omset Rp 60 Juta Dilapor Rp 6 Juta, Pajak Rp 600 Ribu

Menu ayam penyet seporsi Rp 25 ribu, sebut pengusaha rumah makan ini akan rugi kalau bayar besar pajak besar.  Padahal di rumah makan yang lain jual menu makan yang sama dengan harga Rp 30-an ribu masih diminati oleh konsumen.

“Silahkan saja naikkan harga, asal bayar pajak ke Pemda Sikka. Dia ancam mau tutup. Silahkan saja. Toh masih banyak banyak orang yang mau berusaha,” tegas Simon.

Pengusaha rumah makan ini, lanjut Simon juga telah diberikan surat peringatan yang kedua karena tunggak pajak. Tapi belum juga memenuhi kewajiban melunasi tunggakan pajak tersebut.

“Surat peringatan ketiga akan dikirim dan disertai plang penyegelan tempat usaha,” tegas Simon.

Baca juga: Ratusan Warung di Maumere Tutup, Protes Pajak Makanan dan Minuman 10 Persen

Simon menyilahkan pengusaha rumah makan, warung, restoran, angkringan dan pedagang kaki lima menutup saja usahanya karena harus dibebani kewajiban bayar pajak.

Kelakuan serupa diakui Simon dilakukan juga oleh oknum pengusaha angkringan. Omset Rp 60-an didapat selama ujipetik dua minggu lebih oleh Dinas Pendapatan Daerah. Ia melaporkan omset Rp 6 juta sebulan sehingga membayar pajak Rp 600 ribu sebulan.

“Saya kesal, mereka tipu daya pemerintah. Ancam mau tutup usaha silahkan saja,” tantang Simon.

Diberitakan sebelumnya, uji petik omset rumah makan, warung dan angkringan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menemukan banyak pengelola rumah makan tidak jujur melaporkan omset harian.

Baca juga: Seret Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sikka, Target Rp 74 Miliar, Realisasi 19 Persen

Sebuah angkringan di jantung Kota Maumere diketahui memperoleh omset Rp 60-an juta lebih sebulan hanya meloporkan omset Rp 6 juta, sehingga hanya pajak Rp 600 ribu atau 10 persen dari total omset sebulan.

“Dua kali kami melakukan uji petik ke-10 rumah makan pada bulan Februari dan Aprl 2025. Ada angkringan omsetnya Rp 60 juta lebih yang dilaporkan Rp 6 juta. Ada juga rumah makan di jalan protokol tidak jujur laporkan omset,” beber Yosef Benyamin, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sikka, Senin 14 Juli 2025 di Maumere. Ia menanggapi protes pengelola rumah makan atas pengenaaan pajak 10 persen terhadap makan dan minuman yang dijual. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan