Humerus Andreas Diusul Gantikan Joker Terpidana Perdagangan Orang
MAUMERE,dewadet.com-Peringkat kedua perolehan suara terbanyak Pemilu 2024 Partai Demokrat Kabupaten Sikka dari daerah pemilihan(Dapil) III, Humerus Andreas diusul DPC Partai Demokrat Sikka menggantikan Yusvinus Solo alias Joker, anggota DPRD Sikka menjadi terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Joker telah meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere sejak awal bulan Agustus 2025, meski saat ini mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Ketua DPC Partai Demokrat Sikka, Yunus Noce Fernandez menjelaskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sikka sedang berproses di DPD dan DPP Partai Demokrat.
“Sementara berproses. Berkas sudah dikirim ke DDD dan DPP. Menunggu info lebih lanjut,” kata Noce Fernandez, Kamis 28 Agustus 2025.
Baca juga: .Pemilik Rumah Makan Demo ke DPRD, Wabup Sikka: Konsumen Sudah Bayar
Siapa sosok calon pengganti Joker? Noce Fernandez menyebut nama Humerus Andreas peraih suara terbanyak urutan kedua dari Dapil 3 Sikka mencakup Kecamatan Waigete, Bola, Doreng, Mapitara, Talibura dan Kecamatan Waiblama.
Data yang diperoleh menyebutkan Yusvinus Solo lolos mewakili rakyat dari Dapil III menghimpun 1.691 suara. Sementara Humerus Andreas berada di posisi kedua mengantongi 571 suara.
Joker sedang menjalani pidana hukuman badan di Rutan Kelas IIB Maumere. Dia dieksekusi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maumere pada awal Agustus 2025 menyusul keluarnya putusan kasasi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie menjelaskan Yuvinus Solo dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Ketua Komisi 1 DPRD Sikka Sangsi Jasa Covid RSUD Maumere Dibayar
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Joker dengan dugaan tindak pidana dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja oleh terpidana yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Pada sidang 14 November 2024, jaksa menuntut pidana penjara 9 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta restitusi kepada delapan korban dengan total lebih dari Rp 165 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere dalam putusan Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN.Mme, tanggal 9 Desember 2024 menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 23 Januari 2025.
Upaya kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terpidana ditolak Mahkamah Agung pada 19 Juni 2025.*
Penulis: Eugenius Moa
Editor: Eugenius Moa





