MAUMERE,dewadet.com-Lima hari menjelang batas akhir pengurusan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tanggal 30 Juni 2025, sebanyak 153 Kopdes di Kabupaten Sikka telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Sampai hari ini sudah 153 Kopdes berbadan hukum terdiri dari 142 unit di desa dan 11 kelurahan yang punya nomor SK Kemenkumham dari 194 desa dan kelurahan di 21 kecamatan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe, Rabu siang 25 Juni 2025.

Pengurusan semua dokumen dilakukan oleh Kantor Notaris Grave Seda, dan Kantor Notaris Dedi Adu. Verdi optimis semua desa di Sikka terbentuk Kopdes sampai batas waktu ditentukan pemerintah pusat akhir Juni 2025.

Verdi menjelaskan pengurus dan pengawas Kopdes telah berbentuk seluruhnya melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada 181 desa dan 13 kelurahan yang berakhir bulan Mei 2025.Setiap Kopdes memiliki lima orang pengurus dan tiga orang pengawas.

Baca Juga: Janji Gubernur NTT, Kopdes Merah Putih Tidak Kacaukan Kopdit  

“Yang berproses sekarang pembentukan badan hukumnya. Kalau sudah ada badan hukumnya berarti lembaganya sudah sah secara hukum,” kata Verdi lagi.

Dijelaskan Verdi, potensi desa menjadi basis utama usaha Kopdes. Ada Kopdes yang berkosentrasi pada produksi usaha pertanian dan peternakan, usaha nelayan, konsumsi dan juga unit usaha simpan pinjam.

Selama Musdes,diakui Verdi, muncul optimisme dari warga masyarakat di desa-desa. Kaum muda di desa dan kelurahan dominan terlibat mengisi struktur pengurus dan pengawas.

“Di beberapa desa, bahkan pemilihan pengurus dan pengawas melalui voting. Banyak warga yang ingin terlibat menjadi pengurus dan pengawas,” ujar Verdi.

Baca juga: Menkop Budi Arie, Koperasi Desa Merah Putih Untung Rp 1 Miliar Setahun

Sedang pendanaan Kopdes, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat sesuai  Keputusan Kemenkop Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara dalam berbagai forum pemeruntah pusat menegaskan pendanaan Kopdes berkisar Rp 3-5 miliar bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Bank Himbara, APBN, APBD dan juga dana desa. *

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan