Tolong Pikirkan Perda Perlindungan Pekerja Migran, Pesan Wabup Sikka untuk Kadis Nakertrans

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi membuka Rakor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi se-Provinsi NTT, Jumat 8 Agustus 2025 di Capa Resort Maumere. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet,com-Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menitip harapan kepada para kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten/kota d Propinsi NTT memikirkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran.

“Saya titip ya, tolong pikirkan Perda perlindungan pekerja migran. Tolong diskusikan dan bahas ini,” ujar Simon Subandi, membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tingkat Propinsi NTT di Capa Resort Maumere, Jumat 8 Agustus 2025.

Simon mengatakan, pertemuan Gubernur NTT dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyatakan tersedia 1,7 juta lapangan pekerjaan. Bagi pekerja migran asal NTT terhambat skill atau ketrampilan dan regulasi perlindungan pekerja migran.

“Jadi, kalau ada Perda, kita bisa proteksi dan memberikan perlindungan bagi pekerja migran kita. Ya, mudah-mudahan, semua kita bisa berpikir, dan membahas di Rakor ini,” harap dia.

Baca juga: Wakil Bupati Sikka Ajak Kadis Nakertrans se-NTT Cicipi Kuah Asam dan Moke: Lebih Gurih, Silahkan Coba

Permintaan pembentukan Perda perlindungan pekerja migran ditanggapi positif para kepala dinas tenaga kerja yang hadir di Rakor tersebut. Kebanyakan kabupaten/kota di NTT belum memiliki Perda perlindungan  pekerja mgran.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Nagekeo, Aurelio Assan mengapreasiasi ajakan Wabup Sikka membentuk Perda perlindungan pekerja migran. Nagekeo, kata Aurelio, baru punya Perbup, dan sedang disiapkan naskah akademik Perda.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua, Frits F Mira Mangngi dan Kepala Dinas Nakertrans Flotim, Remon Mandiri Piran, mengakui bahwa kabupaten perlu memiliki Perda perlindungan pekerja migran.

Kabupaten Sabu Raijua dan Flotim sejauh ini baru memiliki Perbup perlindungan pekerja rentan, dan sedang memroses Perda pekerja migran.

Baca juga:Maumere Tuan Rumah Rakor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador, mengakui daerahnya belum memiliki Perda perlindungan pekerja migran.

“Kami punya komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada pelerja migran, karena itu saat ini kami sedang susun, dan semoga bisa mendapatkan dukungan dari DPRD,” ujar dia. *

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan