Pasal 412 KUHP (baru) Bikin Tidak Nyaman Pasutri Serumah Tanpa Pernikahan di Sikka

Pegiat Hukum Adat Kabupaten Sikka, Viktor Nekur, SH. (dok.pribadi).

MAUMERE,dewadet.com-Pasangan suami-istri (Pasutri) yang telah hidup serumah tapi belum menikah dibuat tidak nyaman semenjak  diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal dengan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak tanggal 2 Januari 2026.

Pasal 412 KUHP (baru) menegaskan pindana 6 bulan dan denda Rp 10 juta  terhadap pasangan hidup bersama tanpa pernikahan resmi.

“Untuk kita di Kabupaten Sikka juga di banyak tempat di Indonesia, ketentuan Pasal 412 KUHP (baru) ancaman terhadap hukum adat,” kata Viktor Nekur, SH, pegiata hukum  adat kepada wartawan, Senin 5 Januari 2026 menanggapi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hidup bersama tanpa pernikahan resmi atau kumpul kebo atau living together atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Baca juga:Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Pasal 412 ayat (1) KUHP baru berbunyi “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.

Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sedangkan warga sekitar, orang tak dikenal atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu.

Baca juga:Test DNA Fakultas Kedokteran Universitas Kairo, Raja Firaun Meninggal Terserang Malaria

Dalam konteks masyarakat Sikka, kata Viktor, perkawinan adat atau ara manu pla oha sorong loni merupakan perkawinan jalan pendek. Selama empat malam sebelum ritual puncak didahului ritual magis religius, sehingga pasangan ini diterima masyarakat adat Sikka sebagai pasangan suami-istri.

“Pasal 412 ancaman terhadao eksistensi perkawainan adat. Maka, akan terjadi pembangkangan atau disobidiens constitusional). Pengawasan atas moralitas adat tanggunjawab masyarakaat adat bukan KUHP (baru) ini,” kritik Viktor Nekur..

Viktor memperkirakan ada ratusan mungkin ribuan pasangan suami-istri  di Kabupaten Sikka belum terikat perkawinan sah berpotensi dengan ancaman pasal 412 KUHP (baru). *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan