Pokja MPM Minta Gubernur Jabar Jangan Buru-Buru Pulangkan Eks Karyawan Eltras Pub
JAKARTA, dewadet.com-Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) memberi atensi terhadap penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 orang perempuan dan anak di Eltras Pub dan Karaoke,Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Pokja MPM, Hery Soba, dalam rilis, Jumat 20 Februari 2026 minta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedy Mulyadi (KDM) jangan buru-buru memulangkan para korban ke Jabar.
Meskipun perlindungan korban sangat mendesak, tapi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sikka tidak boleh terhambat oleh langkah-langkah administratif yang prematur.
“Pokja MPM mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jabar melindungi warga Jabar yang menjadi korban TPPO. Namun, perlindungan bukan berarti pengaburan proses hukum,” kata Hery.
Baca juga:Janin Dikubur, Bayi Dibarter Tanah, Pub Deltras Bukan Hanya Cash Bon dan Dugaan TPPO
Senada dengan Hery, Guche Monteiro, Divisi Advokasi Pokja MPM Region NTT juga minta Gubernur Jabar jangan buru-buru memulangkan para korban, tapi justru berpotensi melenyapkan penangananya secara hukum.
“Kepulangan yang prematur tanpa koordinasi hukum yang matang berpotensi memutus rantai penyidikan. Kita butuh para pelaku, perekrut, dan aktor di balik Eltras Pub dan Karaoke diseret ke meja hijau, bukan sekadar memulangkan korban lalu kasus dianggap selesai,” tegas Guche.
Menyikapi keterlibatan Pemprov Jabar, Pokja MPM menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Pokja MPM mengapresiasi sikap negarawan Gubernur Jabar, Kang Dedy Mulyadi yang merespon cepat dan mengutamakan perlindungan kepada korban TPPO asal Jabar. Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya yang rentan.
Baca juga:Bukti Kubur Janin LC Pub Eltras Dipegang Jaringan HAM Sikka
2.Kami meminta Gubernur Jabar beserta jajaran Pemprov Jabar untuk menghormati dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami mendesak agar tidak terburu-buru memulangkan 12 korban sebelum seluruh keterangan saksi/korban diambil secara maksimal demi kepentingan pembuktian hukum. Kepulangan yang terlalu dini berisiko memutus mata rantai penyidikan dan menyulitkan akses keadilan.
3.MPM mendesak Kapolri untuk memerintahkan Polda Jabar membantu Polda NTT menyelidiki aktor-aktor intelektual di wilayah Jabar yang terlibat dalam perekrutan dan aksi tipu daya terhadap para korban.
4.Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) untuk segera berkoordinasi dengan Lembaga TRuK-F. LPSK harus memimpin langsung proses perlindungan bagi para korban, pendamping, dan saksi agar terhindar dari intimidasi selama proses pengungkapan kasus Pub Eltras.
5. Mendesak DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kapolri, Kapolda NTT, Kapolda Jabar, hingga Kapolres Sikka terkait kemandekan penanganan kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh jalan di tempat demi kepastian hukum bagi para korban.
Baca juga:Menolak Ditiduri Tamu, Pekerja Pub Deltras Maumere Didenda Rp 2,5 Juta
“Kami memperingatkan semua pihak tidak menjadikan tragedi kemanusiaan ini sebagai komoditas politik. Fokus utama kita adalah penegakan hukum dan pemulihan korban, bukan panggung citra yang justru mengaburkan esensi keadilan,” pungkas Hery.*





