JAKARTA,dewadet.com-Kegiatan kumpul kebo atau living together bisa dikenakan pidana enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Pengenaan hukuman itu sejalan mulai berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2025.

Kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikaha

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa kegiatan kumpul kebo bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.Di sisi lain, pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026) dikutip dari Kompas.com

Baca juga:Istri Gerebek Suami Selingkuh di Maumere Viral di Media Sosial

Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Perlu ada aduan Lebih lanjut, Abdul menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.

Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Bisa Dipidana 

Baca juga:Suami Kabur dari Rumah Ketemu Sekamar Kos dengan Perempuan Open BO

Sementara menurut Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu. “Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.

Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Sedangkan pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya. Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. “Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.

Dia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.

Baca juga:Sepuluh Wanita Open BO Diamankan dari Hotel dan Kos, Diperiksa Darah dan Urin

Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain. Hati-hati, Ada Pasal ”Jebakan” di RKUHAP Artikel Kompas.id Menurutnya, ketentuan atau aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang. “Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.

Dia mengungkapkan, pelanggaran ketertiban umum tersebut misalnya menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta, sehingga mengganggu tetangga. Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran itu bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan