DEWADET.COM-Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan kritis mengenai standar penanganan medis pada kasus gigitan ular.

Insiden yang bermula dari ketegangan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini menyoroti perlunya pemahaman masyarakat luas mengenai prosedur medis yang tepat.

Mengapa seorang dokter yang telah menjalankan prosedur standar justru menghadapi intimidasi, dan sebenarnya dalam kondisi seperti apa seseorang benar-benar memerlukan antibisa atau antivenom?

Hari Sabtu, 13 Juni 2026, dr. Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu  menerima pasien anak korban gigitan ular rujukan dari RSUD Kefamenanu. Sebagai dokter jaga, dr. Icha melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak.

Baca juga:Tujuh Kali Oknum DPRD TTU Intimidasi Tenaga Kesehatan di RS Leona, Yang Takut Mengadu

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan konsultasi tersebut, dr. Icha memutuskan bahwa pasien belum memerlukan pemberian vaksin atau antibisa, terlebih lagi ketersediaan stok di rumah sakit saat itu juga tidak ada.

Namun, penjelasan medis ini tidak diterima dengan baik oleh keluarga pasien. Menurut paman dr. Icha, Victor Manbait, situasi memanas ketika oknum yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU datang ke IGD dengan nada tinggi dan melakukan protes keras.

Tekanan psikologis yang dialami dr. Icha pasca insiden tersebut sangat mendalam. Ia sempat dirawat karena kondisinya melemah dan terbukti mengalami depresi berat berdasarkan pemeriksaan di Klinik Utama Jiwa Dewantara Mental Healthcare pada 24 Juni 2026.

Meskipun keluarga telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada 25 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Baca juga:Ponakan Dipagut Ular, Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi dan Maki Dokter Icha

Memahami Kapan Antibisa Diperlukan

Ketegangan yang dialami dr. Icha berakar dari permintaan keluarga pasien akan vaksin yang secara medis belum tentu diperlukan. Penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus gigitan ular memerlukan pemberian antibisa.

Berdasarkan wawancara dengan dokter spesialis toksikologi ular berbisa, dr. Tri Maharani, dikutip dari National Geographic Indonesia, penanganan gigitan ular terbagi dalam dua fase utama.

Pada fase lokal, di mana bisa ular belum menyebar atau jumlah bisa yang masuk sangat sedikit, pasien umumnya hanya memerlukan observasi selama 24 hingga 48 jam dengan tindakan imobilisasi serta penanganan suportif simptomatis seperti pemberian obat pereda nyeri atau analgesik.

Baca juga:Istri Anggota DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha

Antibisa baru menjadi kebutuhan mutlak ketika pasien memasuki fase sistemik, yaitu kondisi di mana venom telah menyebar ke seluruh tubuh.

Indikator fase sistemik meliputi gejala seperti ptosis (kelopak mata turun), oftalmoplegia (lumpuhnya otot penggerak mata), disfagia (sulit menelan), hingga kegagalan napas. Secara laboratorium, fase ini ditandai dengan penurunan trombosit (trombositopenia) atau gangguan pada faal hemostasis.

Senada dengan hal tersebut, laman National Library of Medicine menegaskan bahwa penggunaan antibisa membawa risiko reaksi alergi yang parah dan biaya yang tinggi, sehingga indikasinya harus melalui evaluasi klinis yang ketat.

Penggunaan antibisa hanya diindikasikan apabila terdapat tanda-tanda envenomasi sistemik yang jelas atau adanya pembengkakan lokal yang berat dan meluas.

Baca juga:DPP Partai Golkar Pasti Berikan Sanksi Anggota DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha

Inoserp, sebuah antibisa yang terbuat dari darah kuda dari Peternakan Ojo de Agua, digunakan untuk mengobati gigitan ular di Afrika sub-Sahara.

Tantangan dalam Penggunaan Antivenom

Pemberian antivenom merupakan metode utama dalam menangani gigitan ular selama lebih dari seratus tahun.

Menurut dokumen dari World Health Organization (WHO), antibisa bekerja dengan meningkatkan respons imun melalui antibodi yang mengikat komponen racun ular. Meskipun sangat krusial, efektivitas pengobatan ini sering kali terhambat oleh berbagai faktor eksternal.

Baca juga:Veronika, DPRD TTU Beri Pernyataan ‘ Panggil Wartawan‘ Ketika Debat dengan dr Icha  

WHO mencatat bahwa tantangan tersebut meliputi minimnya kerangka regulasi, kurangnya investasi dalam penelitian dan pengembangan produk yang aman, hingga persepsi masyarakat yang masih mengaitkan gigitan ular dengan hal-hal supranatural alih-alih kondisi medis.

Selain itu, erosi kepercayaan tenaga kesehatan terhadap produk antibisa sering terjadi akibat pemasaran produk yang tidak berkualitas atau tidak teruji efektivitasnya.

Oleh karena itu, WHO terus mendorong penguatan regulasi serta penyediaan panduan teknis bagi regulator obat di tiap negara untuk memastikan bahwa antibisa yang tersedia memenuhi standar keamanan dan kualitas tinggi.

Pemahaman yang sinkron antara masyarakat dan tenaga medis mengenai batasan pemberian antibisa sangat penting agar setiap tindakan medis diambil berdasarkan kebutuhan klinis yang objektif, bukan karena tekanan atau tuntutan yang tidak sesuai dengan prosedur kesehatan.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan