Hari Buruh di Sikka dan Harapan UMP Rp 2,4 Juta

Kadis Nakertrans Sikka, Verdi Lepe., dan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Welibrorda Dua Bura. (dewadet..com)

MAUMERE,dewadet.com-PeringatanHari Buruh Internasional (May Day) berlanngsung selama dua hari, Kamis-Jumat, 30 April sampai 1 Mei 2006  dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. Ekspektasi  besar dari para buruh, pemberi kerja dan pemerintah terutama penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp 2,4 juta perbulan.

“Buruh menjadi isu global sebab negara menyadari peran buruh sangat kuat dalam membangun ekonomi suatu bangsa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, Kamis pagi, 30 April 2026.

Disnakertrans Sikka bersama para pekerja, pemberi kerja, pemerhati pekerja dan aktivis buruh berkolaborasi melaksanakan peringatan hari buruh.

Dikatakannya, ada banyak harapan dan ekspektasi dari pekerja, pemberi kerja maupun pemerintah terkait sistem pengupahan khususnya Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga:PT Langit Laut Biru, Mimpi Menjadi Tuan Teknologi Tepat Guna di Tanah Sendiri

Besaran upah ini belum bisa ditaati oleh semua pemberi kerja. Menurut  hasil inspeksi dan monitoring, aktifitas industri sudah ada yang memenuhi dan ada yang belum memenuhi dan mengaku secara perlahan-lahan juga akan dipenuhi.

Bahkan juga perlindungan sosial ketenagakerjaan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, lembur yang mestinya hak pekerja terpenuhi dan hak terhadap cuti dan sakit belum sepenuhnya dilaksanakan.

Perayaan May Day diharapkan menjadi momentum dialog sosial yang terbangun antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sikka, Welibrorda Du’a Bura, menjelaskan, peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Sikka mengusung tagline Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama.

Baca juga:Tragis! Upah Sehari Buruh Darat Pelabuhan Lorens Say Tak Cukup Beli Beras Sekiogram

Pemerintah berharap bisa tercapai hubungan industrial yang harmonis antara pemberi kerja, pekerja dan juga pemerintah.

“Momen ini mempertemukan tiga belah pihak (tripartite),” katanya.*

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan