Johnny Plate dapat Satu Bulan Remisi Natal

Johnny G, Plate, terpidana kasus Bakti Kominfo.

JAKARTA,KOMPAS.com-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terpidana kasus korupsi pengadaan menara (tower) BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G. Plate mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 dengan pengurangan masa hukuman satu bulan.

“Iya, satu bulan (remisi Natal Johnny G. Plate),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, RikaAprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025) dikutip dari Kompas.com.

Eksekusi putusan Johnny G Plate dilakukan pada Jumat (12/7/2024). Dalam perkara ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara setelah semua upaya hukum banding yang dilakukan ditolak.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim memutuskan Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dolar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.

Baca juga:Mantan Menkominfo Jhonny Plate Diperiksa Kasus Pusat Data Nasional Sementara

Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G. Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan