Warung Makan Tutup, Pajak Makanan dan Minuman Target Rp 2,5 Miliar, Realisasi Rp 877 Juta

Pedagang makanan dan minum di Kompleks Gelorsa Samador Maumere menutup usaha Senin malam 14 Juli 2025.  (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE, dewadet.com-Ditengah ulah ratusan pengelola rumah makan, warung, angkringan dan pedagang kaki lima tidak jujur melapor omset dan menutup usaha, realisasi pemungutan pajak makanan dan minum tahun 2025 baru tercapai Rp 877.086.333 dari target Rp 2,5 miliar.

Kepada  Badan (bukan dinas berita sebelumnya) Pendapatan Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, menjelaskan realisasi pajak makanan dan minuman ini tercatat sampai dengan tanggal 11 Juli 2025.

“Tahun 2024 realisasi pajak makanan dan minumen Rp  2 miliar atau 100 persen dari target ditetapkan.” kata Benyamin, Rabu 16 Juli 2025.

Jumlah rumah makan/ warung sebanyak 178 unit, pedagang kaki lima 52, restoran, 29 dan dan usaha sebanyak katering 54.

Baca juga: 10 Persen Pajak Makanan dan Minuman di Kabupaten Sikka Berusia 15 Tahun

Sementara itu sampai hari ketiga, Rabu 16 Juli 2025, masih terdapat ratusan rumah makan/warung dan pedagang kaki lima yang enggan menjajakan dagagan. Pintu-pintu tempat usaha ditutup.

Sebelumnya diberitakan uji petik omset rumah makan, warung dan angkringan di Kota Maumere menemukan banyak pengelola rumah makan tidak jujur melaporkan omset harian.

Sebuah angkringan di jantung Kota Maumere diketahui memperoleh omset Rp 60-an juta lebih sebulan hanya meloporkan omset Rp 6 juta, sehingga hanya membayar pajak Rp 600 ribu atau 10 persen dari total omset sebulan. Padahal pajak atas makanan dan minuman dibebenkan kepada konsumen yang membeli makan atau minuman.

“Dua kali kami melakukan uji petik ke-10 rumah makan pada bulan Februari dan Aprl 2025. Ada angkringan omsetnya Rp 60 juta lebih yang dilaporkan Rp 6 juta. Ada juga rumah makan di jalan protokol tidak jujur laporkan omset,” beber Yosef Benyamin,Senin 14 Juli 2025 di Maumere.

Baca juga: Oknum Pengusaha Rumah Makan Tunggak Pajak Rp 20 Juta Minta Dikurang, Uji Petik Omset 18 Hari Rp 42 Juta

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi juga menyebut uji petiik Dinas Pendapatan Sikka selama 18 hari menemukan omset Rp 42 juta lebih pada sebuah rumah makan, namun lima bulan tunggak pajak bahkan minta pajaknya dipotong cukup Rp 1,5  juta sebulan.

“Omset dia 18 hari diadakan uji petik Rp 42 juta lebih. Kalau sebulan berapa omsetnya? Sudah begitu lima bulan tunggak pajak Rp 20 juta malah minta dikurangi sebulan Rp 1,5 juta,” beber Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi, menghubungi wartawan Senin 14 Juli 2025 pukul 23.35 Wita.

Kepala Dinas Informasi Kabupaten Sikka, Veri Awales menegaskan pajak makanan dan minuman 10 persen yang dibebankan kepada konsumen berlaku sejak 2011 belum mengalami perubahan.

“Pemerintah Kabupaten Sikka tidak pernah menaikan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan atau minuman 10 persen. Pajak tersebut (10 persen) sudah berlaku sejak tahun 2011,” tegas Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sikka, Very Awales, Selasa, 15 Juli 2025 di Maumere.*

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan