MAUMERE,dewadet.com-Aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yang dikelola oleh CV. Bangkunis Jaya dikategorikan illegal berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Di dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonaan kasasi oleh pemohon kasasi CV. Bangkunis Jaya. Putusan kasasi juga . menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Ketua Tim Kuasa Bupati Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, kepada dewadet.com, Selasa siang 29 Juli 2025 mengatakan salinan putusan Nomor 209 K/TUN/2025 tanggal19 Maret 2025 diterima Senin siang 28 Juli 2025.

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dilakukan oleh CV Bengkunis Jaya sejak tahun 2024 semasa pemerintahan penjabat Bupati Sikka.

Baca juga: Jarang Terjadi, Dua Ekor Babi Dijual di Pasar Alok, Efek Demam Babi Afrika di Sikka

Hakim dalam pertimbanganya terhadap pengajuan kasasi CV Bangkunis Jaya terhadap Surat Pj Bupati Sikka tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring,menegaskan bahwa penerbitan obyek sangketa telah sesuai  ketentuan pasal 3 ayat(1) Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kabupaten Sikka yang menyampaikan empat pertimbangan.

Pertimbangan pertama menegaskan bahwa bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraaan pembangunan, pemberdayaaan dan peningkatan kualitas pengelolaaan pasar rakyat di daerah.

Kedua, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bangkunis Jaya tidak mencantumkan kegiatan usaha untuk pengelolaan pasar.

Ketiga, pelaksanaan NIB harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keempat, kegiatan pasar yang dilakukan oleh CV Bangkunis Jaya dikategorikan kegiatan ilegal.

Baca juga: Pedagang Asal Sabu Kembali Berdagang di Pasar Tingkat Maumere, Enam Hari Pasca Perusakan

“Amar putusan menolak permohonaan kasasi dari pemohon kasasi CV. Bangkunis Jaya,” kata Herpi.

 

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan