21 Kabupaten di NTT Menyesuaikan Upah Minimum Provinsi NTT Rp 2.455.898 Sebulan
KUPANG.COM–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 mengalami kenaikaN 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP NTT 2026 ditetapkan Rp 2.455.898 per bulan meningkat Rp 126.929 dari UMP NTT Tahun 2025 Rp 2.328.969.
Penetapan UMP tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena saat peluncuran NTT Mart di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, pada Senin (23/12/2025).
Gubernur Melki menjelaskan bahwa penetapan UMP NTT Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Sementara 21 kabupaten di NTT menyesuaikan diri dengan penetapan UMP NTT sebesar Rp 2.455.898. Sedangkan lima kabupaten menaikan upah minimum mengikuti kenaikan UMP, kecuali Kota Kupang yang menetapkan UMK sendiri sebesar Rp 2.532.852.
Baca jiga:Upah Minimun Provinsi NTT Naik Rp 126
Dikutip dari akun Tiktok Gubernur NTT, penyesuaian upah minimum dilakukan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya bertahap untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi masyarakat.
Ketentuan UMP 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja.Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan di wilayah NTT.
Kabupaten di NTT mengalami kenaikan upah minimum mengikuti UMP Provinsi pada 2026 yakni:
• Kabupaten Ende: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Flores Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Manggarai Barat: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Sikka: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Timor Tengah Selatan: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
Seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum ini. Pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMP atau UMK dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kabupaten yang menyesuaikan dengan UMP NTT yakni, Kabupaten Alor, Belu, Ende, Flores Timur. Kabupaten Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat dan Manggaeai Tinur. Kabupaten Nagekeo, Ngada, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. *





