MAUMERE, dewadet.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka mengawal ketat pemenuhan seluruh hak jaminan sosial pekerja PT Pelindo Cabang Maumere, Samuel Singsigus Tuati (43).

Ia meninggal dunia terlindas roda alat berat pemindah peti kemas (reach stacker), Sabtu 11 Juli 2026 di Pelabuhan Lorens Say Maureme, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

​”Kami dari Dinas Tenaga Kerja  akan concern kepada hak-hak pekerja. Ahli waris berhak menerima santunan kematian dari pemberi kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir almarhum,” kata Kepala Dinas Nakertrans Sikka,  Verdi Lepe, Minggu (12/7/2026) siang.

​Selain santunan kematian, Verdi menyebutkan bahwa perusahaan juga wajib membiayai seluruh biaya pemakaman korban. Pemerintah juga akan mengecek santunan berkala serta kewajiban pemberian beasiswa pendidikan bagi anak almarhum.

Baca juga:Karyawan PT Pelindo Maumere Dilindas Roda Alat Berat

​”Kalau pekerja itu punya anak, maka wajib memberikan beasiswa minimal untuk dua orang anak sampai dengan selesai kuliah. Ini kompensasi dan tanggung jawab hukum yang harus dipastikan terpenuhi oleh pemberi kerja,” tegasnya.

Korban Diduga Lelah Beban Kerja Tinggi

​Disnakertrans Sikka menduga terjadi kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pelabuhan. Salah satu hal yang disoroti adalah aspek komunikasi operasional di area kerja beresiko tinggi.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, komunikasi antara korban dan operator saat kejadian tidak menggunakan alat bantu nirkabel (Handy Talkie/HT), melainkan hanya mengandalkan teriakan.

Baca juga:Warga Kota Uneng Terima Kasih Berulang dapat Sembako Natal PT Pelindo Maumere

​”Persyaratan tentang alat berat itu jelas, operator bersama petugas harus berkomunikasi dengan alat yang tepat. Suara mesin dengan bobot alat mencapai 60-70 ton itu sangat besar. Kalau hanya teriak, bagaimana bisa saling dengar? Ini yang akan kita lihat, apakah ada kelalaian dalam penerapan K3,” kata Verdi.

​Selain masalah komunikasi, Disnakertrans Sikka juga akan mengevaluasi manajemen waktu kerja dan jam lembur perusahaan. Muncul indikasi dari informasi lapangan bahwa almarhum diduga mengalami kelelahan akibat beban kerja yang tinggi.

​”Pekerja fisik tidak bisa dipaksakan lembur lalu besoknya harus langsung dipaksa kerja lagi. Mereka harus punya waktu istirahat minimal 7 jam. Faktor kelelahan sangat memengaruhi konsentrasi di lapangan,” jelasnya lagi.

​Verdi menegaskan, hilangnya nyawa seorang pekerja merupakan hal yang sangat serius. Jika dari hasil investigasi dan kesimpulan hukum nanti terbukti adanya pelanggaran atau pengabaian SOP K3, maka pihak Disnakertrans Sikka dipastikan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan.

Baca juga:Korban Dilindas Roda Alat Berat di Pelabuhan Lorens Say Teriak Histeris, Operator Hentikan Kendaraan

​Saat ini, jajaran Pengawas Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Sikka telah diarahkan untuk mendatangi pihak keluarga korban untuk melakukan langkah pendekatan awal. Pihak dinas juga terus berkoordinasi terkait jalannya proses hukum di Polres Sikka.

Diberitakan sebelumnya, karyawan PT Pelindo Cabang Maumere di Pelabuhan Lorens Say meninggal dunia dilindas ban alat berat pemindah peti kemas, Sabtu pagi 11 Juli 2026. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan