Rp 383 Miliar Dana Desa di NTT Tidak Bisa Dicairkan

Kepala Dinas PMD NTT, Viktor Manek. (istimewa)

KUPANG, dewadet.com-Sebanyak 2.123 desa di  Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025, senilai Rp 383 miliar.

Tidak dicairkanya dana tersebut dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang membatasi pencairan dana non earmark bila pengajuan dilakukan setelah September 2025.

“Untuk dana desa non earmark kurang lebih 2.123 desa tidak bisa disalurkan dana desa. Kurang lebih dananya mencapai Rp 383 miliar,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT, Viktor Manek, Sabtu 6 Desember 2025 di Kupang dikutip dari detik.com.

Ketentuan PMK 81/2025, kata Viktor melarang pencairan dana non earmark bila desa belum mengajukan sebelum batas waktu. Dampaknya, pengajuan yang masuk setelah September tidak bisa diproses.

Baca juga:Pemerintah Sikka Siapkan Rp 3,9 Miliar Pilkades 132 Desa Tahun 2026

Viktor menjelaskan aturan PMK 81/2025 melarang pencairan dana non earmark bila desa belum mengajukan sebelum batas waktu. Dampaknya, pengajuan yang masuk setelah September tetap tidak bisa diproses.

“Karena keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang melarang dana non eramark yang belum diajukan pencairan oleh desa, itu sudah tidak bisa dicairkan lagi. Yang pengajuan di atas Bulan September 2025, sudah tidak bisa disalurkan meskipun telah diajukan,” terangnya.

Ia menyebut kondisi ini mempengaruhi pembayaran pekerjaan desa yang sudah berjalan, termasuk honor kader.

“Ini yang menjadi kendala pencairan dana desa tahap 2 khususnya dana non ermark, yang tentunya berdampak pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan di desa, termasuk honor para kader dan lainnya tidak bisa dibayarkan,” tambahnya. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan