Mantan Dirut Bank NTT Tersangka Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar Ditahan Kejati NTT
MAUMERE,dewadet.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 12 Desember 2025 menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, diduga terkait korupsi pembelian surat berharga Medium Term SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp 50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Alex. Penyidik telah memeriksa 73 orang saksi dan menetapkan lima orang tersangka.
“Prinsip kehati-hatian tidak ada, sehingga terjadi kerugian negara,” kata Adi Wibowo.
Alex dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari .
Baca juga:Tersangka Korupsi APBD Sikka Ditetapkan Awal Januari 2026
Dugaan korupsi bermula pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada bulan Maret 2018. Proses investasi itu tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam SOP Bank NTT, dan disetujui oleh tersangka Alex Riwu Kaho.
Selain Alex, Kejati NTT juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya yakni LD, pemilik manfaat atau beneficial owner PT SNP, DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking 2014–2019. Kemudian AI, mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market, dan AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.
Kuasa hukum Alex, Apolos Jara Bunga, SH, mengatakan tidak ada sedikitpun dana MTN yang dimengalir ke tersangka Alex.
“Tidak ada dana yang mengalir ke Alex. Semua proses urusan dilakukan melalui email. Tidak ada komitmen apapun dalam urusan MTN ini,” tegas Apolos. *





