SURABAYA, dewadet.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi berskala internasional, seperti Komodo, Kuskus, hingga ratusan kilogram sisik Trenggiling dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Harga mahal mendorong para pelaku memburu Komodo dan menjual. Di Manggarai, pelaku membeli dari para pemburu Rp 5,5 juta perekor, kemudian dijual ke Surabaya Rp 31,5 juta sampai Rp 41,5 juta dan dijual lagi ke Malaysia dan Thailand Rp 500 juta perekor.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing menyatakan, pengungkapan ini terbagi dalam beberapa klaster kejahatan. Klaster pertama dan utama ialah pencurian satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus Komodoensis) yang diambil langsung dari habitat aslinya di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo atau yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT,” kata Roy di Mapolda Jatim, Rabu 15 April 2025 dikutip dari CNN Indonesia.
Baca juga:Taman Nasional Komodo Tempat Terindah Kedua di Dunia
Komodo Dimasukan dalam Paralon
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dari NTT ke Surabaya melalui jalur laut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat tersangka BM dan SD turun dari kapal.
“Kami mengungkap atau mengamankan orang yang membawa tiga ekor Komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal Pelni tujuan NTT Surabaya. Kami berhasil mengamankan dua orang pada saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga Komodo,” kata Hanif.
Dalam menyelundupkan Komodo ke Surabaya, para tersangka ini menggunakan media paralon untuk menyimpan reptil dilindungi tersebut. Karena Komodo yang diselundupkan masih berusia anakan.
Baca juga:KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Komodo
Polisi kemudian memastikan keaslian satwa tersebut melalui uji ilmiah di laboratorium. Hasil tes DNA mengonfirmasi, satwa yang disita bukanlah biawak biasa, melainkan Komodo asli yang dilindungi undang-undang.
“Kami sudah mampu melakukan uji menggunakan alat-alat forensik, yaitu sampel DNA dari tiga ekor Komodo ini bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan hasil dari tes DNA bahwa tiga ekor Komodo yang berhasil kami ungkap dan kami sikat itu identik bahwa itu masuk dalam kategori Komodo atau Varanus Komodensis dengan akurasi 100 persen. Jadi itu bukan biawak biasa,” tegas Hanif.
Beli di NTT Rp 5,5 Juta, Jual di Surabaya Rp 31, 5 Juta
Hanif kemudian membedah rantai perdagangan satwa dilindungi ini. Awalnya tersangka SD asal NTT meminta warga atau pemburu liar di NTT untuk memburu anak Komodo. Satu ekor anak Komodo dihargai Rp 5,5 juta.
Baca juga:Hari Ke-10 Ditemukan Satu Jasad Diduga WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah
SD kemudian menjual anak Komodo itu kepada pengepul di Surabaya, berinisial BM per ekornya seharga Rp 31.500.000. Tak berhenti di situ, harga tersebut melonjak hingga puluhan kali lipat saat mencapai pasar internasional seperti Thailand atau Malaysia.
“Para pemburu ini menjualkan hasil dari tangkapannya kepada saudara pengepul atau saudara SD dengan dibayar senilai Rp 5.500.000. Pengepul jual kepada penjual yang ada di Surabaya (BM) itu senilai Rp 31.500.000 per ekor,” katanya.
“Dari penjual satu ini dijual lagi kepada penjual dua yang berada di Sukoharjo di Jawa Tengah. Di sini juga ada dijual ada spesifikasi harga yaitu Rp 41.500.000. Satu ekor Komodo anakan atau yang kecil ini kalau berada di Thailand atau di Malaysia, ini dihargai senilai USD$35.000 atau apabila dirupiahkan senilai Rp 500 juta per ekor,” lanjut Hanif.
Berdasarkan hasil pengembangan, selain BM dan SD, polisi juga menangkap empat tersangka RDJ, RSL, JY, VPP yang diduga terlibat dalam sindikat pemburu hingga penjualan Komodo.
Baca juga:Warga Pulau Serai Temukan Jasad Diduga Korban KM Putri Sakinah
Para tersangka ini diketahui sudah terlibat penjualan Komodo sejak periode Januari 2025 sampai dengan 2026. Setidaknya ada 20 ekor Komodo yang mereka jual secara illegal. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





