Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Kejari Sikka Mintai Keterangan DPRD Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Tunjangan perumahan DPRD Sikka tahun 2023 menuai masalah. Sejumlah 32 anggota DPRD perode 2019-2024 dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka diduga belum mengembalikan kelebihan tunjangan senilai Rp 1.440.000.000.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan pada tahun 2023 sebanyak 32 anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 15 juta per bulan. Besaran tunjangan lebih tinggi dari yang diterima anggota DPRD Propinsi NTT.
Pada tahun 2023, anggota DPRD NTT menerima tunjangan perumahan Rp 12,5 juta per bulan selama Juli hingga Desember 2023. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2023, anggota DPRD NTT menerima tunjangan perumahan Rp 10 juta per bulan.
Tunjangan perumahan anggota DPRD Sikka pada tahun 2023 itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK. Diduga terjadi kelebihan pembayaran Rp 45 juta bagi setiap anggota dewan yang harus dikembalikan.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, belum semua anggota DPRD Sikka mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan.
Tunjangan perumahan tahun 2023 pernah disentil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Sufriyance Merison Botu dalam rapat paripurna dengan agenda Pidato Pengantar tentang LKPJ Bupati Sikka Tahun 2023, pada 19 Maret 2024.
Sufriyance mengusulkan kepada paripurna agar mengundang BPK guna mendapatkan penjelasan dan informasi tentang temuan awal tunjangan perumahan anggota DPRD Sikka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastya Ajie yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 3 Juni 2026 membenarkan permintaan keterangan anggota DPRD Sikka.
Baca juga:Kejari Sikka Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Minum IKK Nita, Negara Rugi Rp 3 Miliar
“Memang benar pa, tapi sifatnya ini masih tertutup.Nanti kalau sudah terbuka akan segera saya kabari teman-teman wartawan,” tulis Okky menanggapi wartawan. *




