KUPANG,dewadet.com– Selama lima tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2025, wilayah NTT masuk dalam zona merah kasus korupsi yang terkesan dibiarkan saja. Kondisi ini menjadi tugas berat bagi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Johny Asadoma.

Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemparkan Provinsi NTT dalam kategori rawan korupsi pada 2025, dengan skor indeks integritas hanya sebesar 65,26.

“Artinya NTT, khususnya Pemprov NTT dianggap kerawanan korupsinya rentan atau rentan korupsi,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, dikutip dari Antaranews, ketika menghadiri Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah, Kamis 21 Mei 2026 di Kupang.

Berdasarkan penilaian SPI tersebut, maka nilai 0-72,9 masuk dalam kategori wilayah rentan korupsi, sementara nilai 73 hingga 77,9 masuk wilayah waspada korupsi, sedangkan skor 78 hingga 100 masuk wilayah terjaga korupsinya.

Baca juga:KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Komodo

Menurut dia, pemerintahan di bawah kepemimpinan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma memiliki tugas berat untuk membawa NTT keluar dari zona rawan dan menjadikannya wilayah yang bebas dari korupsi.

Karena lanjut dia, selama lima tahun terakhir, mulai dari tahun 2021 hingga 2025, wilayah NTT masuk dalam zona merah kasus korupsi yang terkesan dibiarkan saja.

“Kami punya datanya pak gubernur, jadi selama lima tahun berturut-turut, kerentanan korupsi yang dipotret melalui SPI, itu kita bertahan di merah atau rentan korupsi,” ujar dia.

Maruli menambahkan, pada 2027 KPK akan kembali melakukan survei dan dia berharap agar di saat itu hasil surveinya sudah menunjukkan hasil yang lebih baik.

“Setidaknya pindah ke zona kuning, atau kami harapkan bisa langsung ke zona hijau bebas dari korupsi, tetapi pasti upayanya berlipat-lipat,” tambah dia. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan