Pengacara Kontraktor Bawa Dua HP Berisi Percakapan Pemerasan Mantan Kejari Kupang

Pengacara Fransisco Bernando Bessi memperlihatkan dua unit HP kepada wartawan di Kejati NTT, Senin 11 Mei 2026. (kompas.com)

KUPANG,dewadet.com-Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, menjalani pemeriksaan di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 11 Mei 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan terhadap kliennya. Dugaan pemerasan ini dilakukan ketika Ridwan Angsar menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.

“Bisa lihat sendiri, saya membawa dua HP milik Roni dan ayahnya. Di dalam dua HP tersebut terdapat seluruh percakapan dan rekaman terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum jaksa itu,” ujar Fransisco kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejati NTT dikutip dari Kompas.Com.

Dalam pemeriksaan itu, Fransisco membawa dua unit handphone milik Hironimus Sonbay dan ayahnya, Dominikus Sonbay, sebagai barang bukti.

Baca juga:Kontraktor Tak Sanggup Jadi “ATM,”Dugaan Pemerasan Eks Kejari Kupang

Menurut Fransisco, kedua perangkat tersebut berisi percakapan dan rekaman yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan.

Data Cocok dengan Isi Percakapan

Fransisco menjelaskan, dirinya telah dua kali diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 4 Mei 2026.

Menurut dia, seluruh data dan bukti yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan dan telah dicocokkan langsung dengan isi percakapan di dalam kedua handphone tersebut.

Baca juga:Mantan Kejari Kupang Dituduh Terima Suap Tersangka Korupsi

“Materi pemeriksaan tadi lebih kepada pendalaman data-data pendukung. Semua data yang kami serahkan cocok dengan isi percakapan di dalam dua HP ini,” katanya.

Pihaknya kini menunggu hasil ekspos dari Kejati NTT untuk menentukan langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Fransisco berharap kasus tersebut dapat diusut secara terbuka dan profesional agar publik memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan Aswas Kejati NTT diteruskan ke Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Baca juga:Mantan Dirut Bank NTT Tersangka Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar Ditahan Kejati NTT

“Kami berharap Kajati NTT dapat meneruskan hasil kerja Aswas ke Jaksa Agung, Jamwas, dan Jamintel agar kasus ini menjadi terang. Ini penting sebagai langkah pembenahan untuk menindak oknum-oknum jaksa yang nakal,” ujarnya.

Menurut Fransisco, institusi kejaksaan saat ini memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi sehingga penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain mengawal proses di Kejati NTT, pihaknya juga telah membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Jamwas.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara terang benderang sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil akhirnya dengan jelas,” tutup Fransisco.

Untuk diketahui, nama Ridwan Sujana Angsar yang kini menjabat Kajari Medan disebut dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, pekan lalu.*

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan