Kejari Sikka Usut Dugaan Penyelewengan MBG

Kejaksaan Negri Sikka di Kota Maumere, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 MAUMERE,dewadet.com-Kejaksaan Negeri Sikka mendapat perintah lisan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Agung melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyelewengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka.

“Akan kita lakukan Pulbaket,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetyo, SH, merespon wartawan, Rabu 17 Juni 2026.

Penyimpanan program strategis nasional (PSN) Presiden RI Prabowoi Subianto, melalui pemberian MBG kepada peserta didik, ibu hamil bayi dan balita menjadi kasus MBG paling aktual setelah diciduknya petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony Sonjaya, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, vendor sepeda motor listrik.

Baca juga:Ulat Muncul Guru Bungkam, Kini Murid SDK Nangalimang Terima MBG Sayur Buah Pepaya

Di Kabupaten Sikka, semenjak program MBG digulirkan perdana awal tahun 2025 sampai saat ini baru menyasar penerima manfaat di pusat Kota Maumere dan daerah pinggiran kota yang relatif mudah dijangkau.

Masalah yang jadi keluhan umum penerima manfaat yakni kualitas menu, ditemukan menu makan berulat, dan dugaan keracunan yang pernah dialami oleh segelintir penerima manfaat.

Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaksanakan program ini yakni lima SPPG di Kecamatan Alok, tiga unit SPPG di Alok Timur. Kemudian dua unit SPPG di Kecamatan Kangae. Sedangkan Kecamatan Alok Barat, Lela, Nita, Koting,Paga, Waigete, dan Kewapante masing-masing satu SPPG.

Program MBG dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai Rp 335 Miliar. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan