Mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus: Bagus, Pasar Alok Dimanfaatkan Maksimal

Penjualan pakaian bekas di Pasar Wuring, 4 Km sebelah utara Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa malam 29 Juli 2025.

MAUMERE,dewadet.com-Bupati Sikka periode 2003-2008, Aleks Longginus berkontribusi  melanjutkan pembangunan Pasar Alok di Kota Maumere turut bicara tentang dieksekusi Pasar Wuring dan Pasar PNMP di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, 4 Km arah utara Kota Maumere.

“Saya pikir hal yang baik, kalau Pasar Alok mau dimanfaatkan secara maksimal. Karena pasar yang begitu luas dan besar ini belum maksimal digunakan,“ kata Aleks Longginus, Kamis 31 Juli 2025 menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan Pasar Wuring sebagai pasar ilegal.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sikka mengatakan akan sangat baik kalau semua aktivitas perdagangan kembali ke Pasar Alok. Aleks mengajak masyarakat supaya mau diatur, taat kepada pengelolaan pasar yang bersih, tertib dan harus dijaga tata kelolanya.

Demikian juga, kata Aleks, menyarankan aparat yang mengelolanya harus professional, terus-menerus melakukan inovasi, kreatif dan berkeadilan.

Baca juga: Penjual Sayur Rogoh Rp 7 Ribu Permalam dan Pedagang Pakaian Bekas Bayar Rp 50 Ribu Sewa Tempat di Pasar Wuring

Karena itu kebersihan harus selalu diperhatikan, penerangan listrik disetiap sudut dan seluruh areal pasar.  Air untuk para pedagang sayur dan ikan tersedia secara memadai menjadi perhatian.

“Saya tidak bangga kalau Pasar Wuring dan Pasar PNPM ditutup. Namun,  Pasar Alok harus menampilkan pengelolaan yang benar-benar profesional. Semua petugas disiplin dan paham pada tugas pokok dan fungsinya,” tegas Aleks.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat yang dikelola oleh CV. Bangkunis Jaya dikategorikan illegal berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Di dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonaan kasasi oleh pemohon kasasi CV. Bangkunis Jaya. Putusan kasasi juga . menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Baca juga:Pasar Alok Siap Tampung Penjual Eks Pasar Wuring Ditutup

Ketua Tim Kuasa Bupati Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, kepada dewadet.com, Selasa siang 29 Juli 2025 mengatakan salinan putusan Nomor 209 K/TUN/2025 tanggal19 Maret 2025 diterima Senin siang 28 Juli 2025.

Pasca putusan, pemerintah akan berkoordinasi supaya segera dieksekusi atau ditutup semua aktivitas di Pasar Wuring. Penutupan juga berlaku terhadap Pasar PNPM, sebab lokasi pasar yang merupakan satu kesatuan dengan dengan Pasar Wuring merupakan Kawasan rawan bencana. *

 

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan