PT ASP Bangun Pemecah Gelombang di Wairterang Tanpa SK Revisi Blok dari Kementerian Kehutanan
MAUMERE, dewadet.com-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) minta PT Atlas Samudera Perkasa (PT ASP) menunda dulu pembangunan penahan gelombang (breakwater) dan rencana pembangunan galangan kapal di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Penundaan itu sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Revisi Blok kawasan konservasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Meskipun Persetujuan Teknis (Pertek) Permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) telah dikantongi.
Namun dokumen tersebut belum menjadi dasar final untuk memulai pembangunan di lokasi yang masih berstatus Blok Pemanfaatan dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Maumere.
Baca juga:Vila Wairterang Milik Warga Surabaya Belum Punya Izin Lingkungan
“Persetujuan teknis itu memang sudah ada, cuma itu kan belum final harus menunggu SK Peralihan Blok dari Blok Pemanfaatan ke Blok Khusus. Artinya bahwa kami juga mendukung perkembangan pembangunan di Kabupaten Sikka,” kata Kepala Seksi KSDA Wilayah IV, Sos D. Patty, merujuk hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka pada Kamis, 11 Juni 2026.
KSDA sebagai pengelola kawasan konservasi mendukung investasi dan pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun lokasi usaha PT ASP berada di dalam kawasan konservasi, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dapat dilakukan.
“Pada intinya kami sebagai pengelola kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Maumere juga mendukung pengembangan pariwisata di Kabupaten Sikka. Tetapi karena usaha tersebut berada di dalam kawasan konservasi, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak seperti membangun di tempat lain yang kita bebas melakukan segala sesuatu,” ujarnya.
Salah satu persyaratan utama yang sedang diproses adalah revisi blok kawasan dari Blok Pemanfaatan menjadi Blok Khusus. Saat ini proses tersebut masih berlangsung di Kementerian Kehutanan.
Baca juga:Warga Desa Wetakara Terseret Banjir 1 Kilometer
“Salah satunya adalah kami berusaha untuk melakukan revisi blok, prosesnya sementara berlangsung dan Persetujuan Teknis (Pertek) telah dikantongi, cuma SK Revisi Blok dari Blok Pemanfaatan ke Blok Khusus belum ada atau masih dalam proses,” jelasnya.
Ditegaskan bahwa selama status kawasan masih berada pada Blok Pemanfaatan, pembangunan fisik apa pun belum dapat dilakukan.
“Jika statusnya masih blok pemanfaatan, maka tidak bisa dilakukan pembangunan apapun di situ. Kalau sudah direvisi ke Blok Khusus, barulah bisa dilakukan pembangunan di situ,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Sekda Sikka, pihaknya telah menjelaskan bahwa proses revisi blok membutuhkan waktu karena tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan galangan kapal PT ASP, tetapi juga mencakup kebutuhan penataan ruang untuk aktivitas lain seperti budidaya rumput laut.
Baca juga:Derita Warga Kolibuluk, Jalan Rusak Hingga Debu Masuk Rumah, Dilindas Puluhan Truk Pasir dan Batu
Menurutnya, penerbitan SK Revisi Blok merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan yang harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“SK Revisi Blok itu diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan, karena tentu akan ada berbagai faktor pertimbangan, AMDAL, dan lainnya masih dalam proses. Memang, kami sudah melakukan peninjauan lapangan dan pendataan tetapi tentu harus menunggu terbitnya SK Revisi Blok,” katanya.
Karena itu, KSDA Wilayah IV meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut ditunda sementara sampai seluruh proses administrasi dan perizinan kawasan konservasi selesai.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Pertek PB-PWSA hanya menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses revisi blok, bukan izin final yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan.
“Pertek PB-PWSA itu bukan berarti sesuatu yang sudah final. Mesti ada SK Revisi Blok,” pungkasnya. *





