Bapenda Sikka Tolak Keringanan Pajak Warung Angkringan Lestari

Penyerahan surat penolakan keberatan pajak dari Bapenda Sikka kepada pemilik warung Angkringan New Lestari, Jumat malam 6 Maret 2026. (dok.Bapenda Sikka).

MAUMERE, dewadet.com- Keberatan pajak yang diajukan oleh Warung Angkringan Lestari di Kota Maumere atas pajak barang dan jasa tertentu atas makan dana atau/minuman minuman ditolak Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Sikka.

Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan surat penolakan itu telah dikirim kepada pemilik warung pada Jumat malam, 6 Maret 2026 ke tempat usaha tersebut.

“Bependa menolak permohonan pemilik warung melalui kuasa hukum dari Orinbao Law Office. Surat penolakan tersebut sudah diantar staf,” kata Yosef Benyamin.

Surat penolakan menanggapi keberatan pajak tanggal 2 Maret 2026, Yosef Benyamin mengatakan bahwa pengenaan pajak itu berdasarkan Perda Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa makanan dan/atau minuman merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman.

Baca juga:Tunggak Pajak Rp 6 Juta Sejak 2025, Pemilik Warung Angkringan Lestari Ditegur Bapenda Sikka

Berdasarkan hasil uji petik dilakukan oleh Bapenda selama 14 hari pada bulan Mei 2025, total omzet yang dibayarkan oleh konsumen makanan dan/atau minuman Rp 62.957.000.

Karena itu, tegas Yosef Benyamin, wajib pajak harus membayar pajak bulan Mei 2025 sebesar 10 persen dari total omzet sehingga nilai pajak yang harus dibayar Rp 6.295.700 .

Dikatakannya, kewajiban Rp 6.295.700 menurut permohonan lisan wajib pajak melalui suaminya dicicil tiga tahap yakni Rp 2.098.566, Rp 2.203.494 dan Rp 2.203.494.  Sisa cicilan pajak ditambah denda Mei 2025 yang harus dibayar Rp 4.406.988.

“Wajib pajak tidak memenuhi kewajiban melaporkan secara mandiri besaran omzet dan kewajiban pajak setiap bulan pada September, November, Desember 2025, dan Januari 2026,” kata Yosef Benyamin.

Baca juga:Bapenda Sikka Target Rp 1,5 Miliar Retribusi Mineral Bukan Logam

Ia mengingatkan wajib pajak masih punya tunggakan untuk masa pajak bulan September Rp 3.871.500, November Rp 3.871.500, Desember 2025 Rp 3.871.500, dan Januari 2026 Rp 3.871.500. Total tunggakan selama empat bulan Rp 15.486.000. Jumlah tersebut belum termasuk denda serta masa pajak bulan Februari 2026,” tegsnya.

“Wajib pajak termasuk salah satu pelaku usaha yang tidak taat melaporkan dan membayar pajak dan tidak menggunakan alat ukur transaksi M-POS yang diberikan oleh Bapenda. Kita tidak tahu kenapa  tidak gunakan fasilitas ini, padahal ini untuk akuntabilitas dan transparansi,” kata Benyamin.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan