Pekan Depan Penertiban Pengisian Solar dan Pertalite Subsidi di SPBU
MAUMERE,dewadet.com-Rencana penertiban pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar dan Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan kendaraan yang telah lunas pajak dan plat nomor NTT pada semua SPBU di Kabupaten Sikka yang semula dijadwalkan Selasa 7 Juli 2026 ditunda pada pekan kedua bulan Juli 2026.
Penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Kendaraan dengan melakukan sweeping terhadap kendaraan yang belum lunas pajak dan kendaraan plat luar Provinsi NTT.
“Kami harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan teman-teman dari Polres Sikka,” kata Ketua Satgas Pelaksanaan Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, Selasa 7 Juli 2026.
Satgas Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB Kabupaten Sikka dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 221 Tahun 2026 sejalan berlakunya Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB).
Baca juga:El PAW Panjar Pajak Makan Minum Pasca Disegel, Kaban Bapenda Sikka Hargai Niat Baik
Tim Satgas beranggotakan UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Dinas Perhubungan, Polres Sikka, Sat Pol PP dan Damkar Sikka. Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sikka serta semua pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Sikka untuk mendukung optimalisasi pajak dalam rangka kepatuhan wajib pajak.
Yosef Benyamin menjabat Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sikka mengakui memang ada warga memrotesnya. Ia memahaminya, sebab pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU.
“Kendaraan yang belum bayar pajak tidak dilarang mengisi BBM di SPBU tapi hanya BBM non subsidi. Di setiap SPBU akan ditempatkan Satgas Tim gabungan akan mengarahkanya,” kata Benyamin.
Ia menambahkan sosialisasi penegakan Pergub NTT Nomor 1 Tahun 2025 sudah dilakukan di semua SPBU selama akhir pekan bulan Juni 2026.
Baca juga:7 Juli 2026, Solar dan Pertalite Subsidi Hanya Kendaraan Lunas Pajak Plat NTT
“Pemilik kendaraan yang mau akses Pertalite dan Solar subsidi di SPBU, perlihatkan saja bukti pembayaran pajak kepada Satgas, petugas SPBU akan melayani. Kendaraan yang belum lunas pajak dan plat luar NTT silahkan isi BBM non subsidi,” tegas Benyamin.
Pergub NTT menegaskan, pertama kendaraan berpelat nomor luar daerah dilarang mengisi BBM subsidi. Kedua, wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya juga tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi.
Menurut Benyamin, Pergub ini dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Benyamin mengatakan, Gubernur NTT memberikan diskon keringanan PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memutasikan kendaraan plat nomor luar daerah ke wilayah NTT. Diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Baca juga:Dua Jam Akan Disegel Warung Angkringan Lunasi Pajak Rp12,4 Juta, El PAW Dipasang Plang
Diberitakan sebelumnya, Satgas Optimalisasi Pajak Kendaraan akan melakukan sweeping terhadap kendaraan yang belum lunas pajak dan kendaraan plat luar Provinsi NTT ketika mengisi Solar dan Pertalite subsidi mulai 7 Juli 2026.
Penegakan aturan ini setelah sosialiasi tim gabungan ke semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka sejak 25 Juni 2026 sampai 6 Juli 2026. *




