KUPANG,dewadet.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan sementara kadernya, Veronika Lake dari seluruh aktivitas kepartaian menyusul dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Keputusan tersebut diumumkan dalam pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan TTU yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Carolus Sonbay didampingi Sekretaris DPC, Habel Manu Nufa dan Bendahara DPC Andina Winantuningtias di Kantor DPC PDI Perjuangan TTU, Selasa 30 Juni 2026 dikutip dari Kompas.com.

Dalam pernyataannya, DPC PDI Perjuangan TTU terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dokter Icha. “Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan,” demikian bunyi pernyataan DPC PDI Perjuangan TTU.

Partai juga menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi yang dialami dr Icha sebelum meninggal dunia dan menegaskan mengutuk segala bentuk intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang tidak manusiawi, terutama terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.

Baca juga:PDIP Siapkan Pemecatan DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha, PKB Panggil Anggotanya ke Jakarta

Sebagai tindak lanjut, DPC PDI Perjuangan TTU memutuskan menonaktifkan sementara Veronika Lake dari seluruh kegiatan kepartaian maupun aktivitas politik di DPRD Kabupaten TTU yang berkaitan dengan partai.

Veronika juga diminta tidak menjalankan aktivitas politik atas nama PDI Perjuangan dan fokus mengikuti seluruh proses pemeriksaan, baik di kepolisian maupun Badan Kehormatan DPRD, hingga terdapat kejelasan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Menurut partai, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga integritas organisasi.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah 

Baca juga:Oknum Anggota DPRD TTU dari Golkar, PDIP dan PKB Diperiksa Kasus Kematian dr Icha

Meski mengambil langkah penonaktifan sementara, DPC PDI Perjuangan TTU menegaskan keputusan itu bukan berarti Veronika telah terbukti bersalah.

“Apabila terdapat kader PDI Perjuangan yang diduga terlibat, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan ketentuan organisasi. Jika terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, partai tidak akan memberikan perlindungan dan mendukung pemberian sanksi sesuai aturan partai maupun ketentuan AD/ART Partai,” kata Carolus membacakan pernyataan sikap.

Carolus menambahkan, partai tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum maupun pemeriksaan etik berlangsung secara objektif, transparan, dan adil.

DPC PDI Perjuangan TTU juga menginstruksikan seluruh kader untuk tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi maupun melakukan pembelaan sebelum proses hukum selesai.

Baca juga:Veronika, DPRD TTU Beri Pernyataan ‘ Panggil Wartawan‘ Ketika Debat dengan dr Icha  

Selain itu, partai mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu agar seluruh fakta dapat terungkap.

“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara menegaskan bahwa partai berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk terhadap tenaga kesehatan yang mengabdikan dirinya bagi pelayanan publik,” tutup Carolus.

Sebelumnya, Veronika Lake membantah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha saat berada di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan