Penyidik Akan Umumkan Tersangka TPPO Eltras Pub dan Karaoke Maumere

Para korban dugaan TPPO Eltras Pub dan Karaoke didampingi Jaringan HAM Sikka menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Sikka, 9 Februari 2026 di Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Penyidik Kepolisian Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengumumkan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 orang ladies club (LC) Eltras Pub dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.

Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas, Iptu Leonardus Tunga, mengatakan tersangka akan dumumumkan dalam konferensi pers kepada wartawan. Meski Leonardus tak menyebut pasti kapan akan dirilis nama tersangka tersebut.

“Akan kami berikan keterangan resmi lewat press release atau press konference, mohon bersabar,”tulis Leonardus dalam pesan WhatsApp menanggapi wartawan Sabtu, 21 Februari 2026.

Sementara aktivis Jaringan HAM Sikka, Pater Vande Raring, SVDm Minggu siang 22 Februari 2026 mengatakan dalam dialog dengan Polres Sikka, kemungkinan hari Selasa pekan depan penyidik akan mengumumkan tersangka TPPO.

Baca juga:Janin Dikubur, Bayi Dibarter Tanah, Pub Deltras Bukan Hanya Cash Bon dan Dugaan TPPO

Polisi Temukan Fakta  Memilukan

Sebelumnya dalam jumpa pers, Rabu 18 Februari 2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka menaikkan status dugaan TPPO Eltras Pub dan Karaoke dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengatakan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup terkait praktik eksploitasi terhadap 13 pekerja perempuan.

“Polres Sikka sudah memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi yang diberikan oleh 13 korban,” kata Reinhard.

Berdasarkan gelar perkara, terungkap fakta-fakta memilukan mengenai kondisi kerja yang diduga menjadi modus eksploitasi.Fakta dimaksud yakni kekerasan fisik, manipulasi upah, jeratan utang hingga tekanan mental kepada para pekerja.

Baca juga:Polisi Tawarkan Hubungan Intim Tersangka TPPO Bikin Elisabeth Tak Habis Pikir, Maksud Apa Sama Kami?

“Para korban diduga kerap mengalami perlakuan kasar selama menjalankan pekerjaan, pembayaran gaji tidak konsisten dan jauh dari nilai yang dijanjikan pada saat perekrutan awal, adanya pemotongan gaji sepihak yang tidak diatur dalam kontrak kerja yang memicu penumpukan kasbon atau utang yang disengaja agar pekerja tidak mampu meninggalkan tempat kerja,”kata Reinhard.

“Kami juga menemukan tekanan psikologis yang berat akibat intimidasi manajemen membuat ke-13 pekerja berada dalam kondisi stres tinggi,” ia menambahkan.

“Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 saksi, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui terkait tindak pidana tersebut, pemeriksaan saksi terlapor, dan selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Reinhard.

Terlapor YKGW alias Andi telah menjalani pemeriksaan Senin,9 Februari 2026. Meski ia membantah adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di lokasi usaha miliknya.

Baca juga:Bukti Kubur Janin LC Pub Eltras Dipegang Jaringan HAM Sikka

“Kami sudah periksa pemilik Eltras Pub dan Karakoke. Terlapor tidak mengakui dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang di tempat usahanya,” kata Reinhard. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan