Perda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar Segera Dilaksanakan Pemda Sikka
MAUMERE.dewadet.com-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar (Tubel, Ibel, dan Babel) ditetapkan 21 Oktober 2025 segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Herpianus Nong Lanang, melalui siaran pers, Rabu 5 November 2025 mengatakan Perda ini menandai langkah nyata memperluas akses pendidikan yang berkeadilan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sikka.
Perda ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan pendidikan daerah, khususnya memberikan bantuan belajar bagi masyarakat miskin dan berprestasi, serta pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Sikka berharap kehadiran Perda ini memperkuat komitmen daerah membangun SDM unggul dan berdaya saing.
Terdapat tiga substansi utama di dalam Perda tersebut. Pertama, tugas belajar yaitu penugasan belajar bagi ASN mengikuti pendidikan formal dibiayai pemerintah daerah agar dapat meningkatan kompetensi dan profesionalisme.
Poin kedua, izin belajar yaitu izin bagi ASN untuk menempuh pendidikan atas biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas pokoknya. Ketiga, bantuan belajar (Babel), yaitu pemberian dukungan biaya pendidikan kepada siswa dan mahasiswa asal Kabupaten Sikka yang berprestasi atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, Perda ini merupakan tindak lanjut pemerintah mewujudkan visi pemerintah daerah.
“Perda ini merupakan langkah progresif mewujudkan masyarakat Sikka yang produktif, kreatif, unggul, dan mandiri menuju Maumere baru,” kata Juventus.
Menurut Juventus, regulasi yang jelas dan terarah, kita dapat memastikan bahwa investasi pada peningkatan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat akan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
Baca juga:Surat Bupati Sikka Batalkan Seleksi Enam Jabatan Tinggi Pratama
Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Perda mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Sikka. Merekan menilai regulasi ini selaras dengan visi pemerintah membangun SDM unggul melalui pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Penyusunan Perda ini melewati tahapan pembahasan yang komprehensif. Dimulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan teknis antar perangkat daerah, pembahasan isi Ranperda bersama anggota DPRD, harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT dan fasilitasi di tingkat pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh Bupati Sikka.
Setelah penetapanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka telah mengundangkanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2025. *





