Terbelah Tiga Kelompok DPRD Sikka Sikapi Rekan Tersandung Asmara Terlarang, Badan Kehormatan Bungkam
MAUMERE,dewadet.com-Asmara terlarang oknum anggota DPRD Sikka, Hynius Claudius Dagha alias HCD alias Danus menciptakan dinamika perdebatan seru antara sesama anggota dewan. Sementara Badan Kehormatan memilih bungkam.
Para wakil rakyat bahkan terbelah tiga kelompok merespon penyelesaian oleh BK DPRD setempat dalam pertemuan Jumat 30 Januari 2026 di ruang Rapat Komisi I.
Sikap dewan itu muncul pasca penyelesaian dimediasi oleh Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Selasa 27 Januari 2026 di aula kelurahan. Dalam mediasi tersebut, pelapor Mariance Indrayani, dan terlapor Hynius Claudius Dagha menyepati denda adat bernilai nominal Rp 50 juta dan membayar tunggakan sebidang tanah Rp 128.600.000.
Sementara Ketua BK DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo, dihubungi berulangkali sejak Jumat, Sabtu sampai Minggu siang 1 Februari 2026, tidak merespon panggilan telpon. Sementara anggota BK, Merthen Aji, dihubungi Sabtu 31 Januari 2026 menyarankan wartawan menghubungi Ketua BK menjelaskannya.
Baca juga:Ketua DPRD Sikka Terbitkan Disposisi BK Tanggapi Pengaduan Asmara Terlarang Wakil Rakyat
Kelompok pertama wakil rakyat bersikap abu-abu, tidak tegas atau mengikuti arus saja untuk mendorong penyelesaian oleh BK .Kelompok kedua terang-terang mendukung penyelesaian oleh BK dan kelompok ketiga menentang dibawa ke BK karena Danus sudah menyelesaikan di Lembaga Adat denngan membayar denda adat.
Kelompok penentang diselesaikan oleh BK beralasan bahwa berita acara penyelesaian disebutkan komitmen kedua pihak yang ditandatangani di atas meterai serta bersifat mengikat sehingga kedua pihak tidak dapat melanjutkan lagi kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Rapat berlangsung alot. Ternyata tidak semua teman-teman anggota dewan punya sikap dan pemahaman yang sama. Ada kelompok pendukung tidak setuju dibawa ke BK, alasan mereka sudah diselesaikan oleh lembaga adat. Ada kawan-kawan tidak tegas sikapnya, tapi beberapa anggota dewan menentang dan harus diselesaikan oleh BK. Penyelasain oleh BK dan Lembaga Adat merupakan dua entitas berbeda,” ujar salah satu anggota DPRD Sikka, dihubungi Minggu siang 1 Februari 2026.
“Memang akhirnya disetujui diselesaikan oleh BK, tapi dinamika ini tidak mendidik. Citra lembaga sudah buruk di mata masyarakat akan tambah rusak lagi. Padahal dua mekanisme penyelesaian yang berbeda,” katanya.
Baca juga:Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka Antiklimaks, Disepakati Bayar Denda Rp 178,6
“Andaikan saja lebih banyak anggota dewan tidak setuju diselesaikan oleh BK, akan memberi ruang lagi kepada anggota yang lain mengikuti jejaknya. Toh kalau berbuat zinah, kumpul kebo bisa dilakukan. Kalau ada laporan salah satu pihak selesaikan di lembaga adat. Bayar denda urusan beres,” tegas anggota dewan dari partai berkuasa ini.*




