Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka Antiklimaks, Disepakati Bayar Denda Rp 178,6

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Fransesco Bero, memimpin mediasi adat di Kantor Kelurahan Wailiti, Selasa 27 Januari 2026. (dewadet.com/eginiua moa).

 JutaMAUMERE,dewadet.com-Hubungan asrama terlarang antara oknum angota DPRD Sikka, HCD alias D dengan pasanganya MI akhirnya diselesaikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Selasa 27 Januari 2026.

Terlapor D dan pelapor MI menyepakati total denda adat senilai Rp 178,6 juta yang dinominalkan disediakan D diselesaikan Selasa pekan depan, 3 Februari 2026 di Kantor Lurah Wailiti.

Namun, pelapor dan terlapor wajib melaksanakan denda adat memberi makan kepada masyarakat berupa seekor babi seharga Rp 3 juta, beras 20 Kg, moke 10 liter, bumbu bumbu dapur.dan peralatan masak.

Denda adat yang harus ditanggung oleh terlapor berupa sebidang tanah, dan uang senilai Rp 25 juta. Kemudian dua  ekor kuda dan sarung untuk perempuan dan  baju serta sarung pria dan baju bila diuangkan senilai Rp 25 juta.Total denda adat yang disediakan terlapor dan disepakati kedua pihak Rp 50 juta.

Baca juga:Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka dan Mantan Timsus Dimediasi Lembaga Adat Kelurahan Wailiti

HCD juga bersedia menyelesaikan sisa cicilan pembayaran tanah sebesar Rp 128.600.000. Lokasi tanah di Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur. Semua bukti pembayaran berupa kwitansi wajib diserahkan kepada MI dan atas nama MI untuk proses legalitas tanah tersebut menjadi miliknya.

Kesepakatan HCD dan MI tertuang dalam berita acara ini merupakan keputusan akhir kedua belah pihak dan ditandatangan pada atas materai serta bersifat  mengikat. Kedua pihak tidak dapat melanjutkan lagi kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Berita acara ditandatangani oleh pelapor MI bersama saksi pelapor, Maximus Satu, dan Servasius Ajitor. Sedangkan terlapor, HCD bersama saksi  Nikolau Nau, dan  Yohanes D.Tukang. Lurah Wailiti,  Fransiskus Adritrianto juga membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui.

Diberitakan sebelumnya, sengkarut asmara terlarang antara HCD alias D, anggota DPRD Sikka dan MI yang telah berlangsung sekitar delapan tahun, dimediasi diselesaikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Waiti, Kecamatan Alok Barat, Selasa siang 27 Januari 2026 di Kantor Kelurahan Wailiti.

Baca juga:Delapan Tahun Hidup Bersama, Ibu Satu Anak Adukan Oknum DPRD Sikka ke Badan Kehormatan

Ketua Lembata Adat, Fransesco Bero, S.H, bersama anggota lembaga adat memimpin pertemuan ini. Terlapor HCD hadir bersama keluarga, demikian juga MI sebagai pelapor datang bersama sanak keluarga.

Mula perkenalan D dengan MI ketika ia menjadi tim sukses calon legislatif HCD pada Pemilu Legislatif 2018. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan