Gubernur NTT Tepati Janji Lindungi Pekerja Rentan, Celaka sampai Meninggal Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
MAUMERE,dewadet,com-Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dan Jhoni Asadoma menepati janji mereka melindungi 100 ribu pekerja rentan. Kabupaten Sikka memperoleh alokasi 6.041 pekerja rentan melalu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat proteksi ketika mengalami kecelakaan bahkan sampai meningggal dunia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Silvy Pekujawang, menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Propinsi NTT di Hotel Capa, Jumat 8 Agustus 2025.
“Sampai akhir bulan Agustus 2025, distribusi rekening dan kartu BPJS Ketenagaankerjaaan harus selesai sampai ke tangan mereka,” kata Silvu Pekujawang.
Hari Sabtu, 9 Agustus 2025 para pekerja rentan penerima jaminan perlindungan melakukan verifikasi rekening di Bank NTT dan menerima kartu dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di Kabupaten Sikka, perdana dilaksanakan verifikasi rekening kepada 500 pekerja rentan dari Kecamatan Alok dan Alok Timur berpusat di Bank NTT Cabang Maumere di Jalan El Tari.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago melakukan penyerahan rekening secara simbolis disaksikan Kadis Nakertrans NTT, Kadis Nakertrans Sikka, Nagekeo,utusan dinas Nakertrans lain di NTT dan ratusan penerima.
Samador menjelaskan, perlindungan 6.041 pekerja rentan ini berlaku enam bulan mulai bulan Juli sampai Desember 2025. Pemprop NTT, kata dia, telah bekerjasama dengan Bank NTT, sehingga seluruh pembiayaan disalurkan melalui Bank NTT Cabang pada setiap kabupaten/kota.
Kepala BPJS Ketenakerjaan Cabang Maumere, Ade Aryan Manala Tandi menjelaskan program jaminan tenaga kerja dari Gubernur NTT mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp 16.800 perbulan atau Rp 100.800 selama enam bulan. Total bantuan untuk Kabupaten Sikka Rp 608.932.800.
Baca juga: Tolong Pikirkan Perda Perlindungan Pekerja Migran, Pesan Wabup Sikka untuk Kadis Nakertrans
“Uang ini tidak bisa ditarik, karena sifatnya dana perlindungan,” ujar Ade Aryan d Hotel Capa.
Dijelaskan Ade Aryan, pekerja rentan yang mengalami kematian dalam kurun waktu tiga bulan sebagai peserta, maka ahli waris akan menerima santunan kematian Rp 10 juta. Sedangkan kematian yang terjadi setelah tiga bulan usia kepersertaan, ahli waris memperoleh santunan Rp 42 juta.
Sedangkan jaminan kecelakaan kerja disesuaikan dengan kategori kecelakaan semisal cacat, cacat total tetap, dan lain sebagainya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. *




