Delapan Tahun Hidup Bersama, Ibu Satu Anak Adukan Oknum DPRD Sikka ke Badan Kehormatan

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Seorang perempuan, MI (47) mengadukan HCD  alias D (59) oknum anggota DPRD Sikka kepada Badan Kehormatan DPRD. MI  telah punya  seorang anak, selama delapan tahun hiduo bersama D dari kos-kosan ke rumah kontrakan hingga akhirnya D pergi tanpa pamit dari rumah bulan Oktober 2025.

Ketua Badan Kehormatan DPRD, Beatus Wilfridus Djogo dihubungi Sabtu malam 24 Januari 2026 membenarkan telah surat tembusan pengaduan dari seorang perempuan. Badan Kehormatan akan memroses pengaduan tersebut setelah mendapat disposisi dari Ketua DPRD Sikka.

“Suratnya dikirim kepada Ketua DPRD Sikka. Badan Kehormatan menerima tembusanya. Disposisi ketua menurut tata tertib DPRD paling lambat tujuh hari, kemungkinan hari Senin disposisi sudah keluar,” harap Datus, sapaan Beatus.

Bila disposisi sudah diterbitkan, demikian Datus, tahap berikutnya Badan Kehormatan menjadwalkan pemanggilan kepada para pihak supaya dilakukan klarifikasi atas pengaduan tersebut.  Keterangan para saksi, pelapor dan terlapor sangat dibutuhkan oleh Badan Kehormatan dalam pengambilan keputusan.

Baca juga:Anggota DPRD Sikka Sebut Rekanan Tidak Punya SBU Kerja Proyek PJU, PPK: Sesuai Ketentuan LKPP

“Kami akan bekerja sesuai dengan tugas, fungsi Badan Kehormatan DPRD. Semua pihak akan kami undang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi,”ujar Datus.  Sementara HCD hingga naskah ini ditayangkan masih sulit dihubungi.menyampaikan keterangan.

Delapan Tahun dari Kost ke Kontrakan

Pengaduan MI terhadap D masih ramai di media sosial dan berita media online, setelah MI mengirim surat pengaduan kepada Lurah Wailiti, Kecamatan Alok Barat.

Di dalam surat bertanggal 21 Januari 2026, MI minta penyelesaian menurut ketentuan pemerintahan dan hukum adat, membeberkan kronologi hubungan dengan HCD.

Baca juga:Terang dan Abu-Abu, DPRD Sikka Merespon Pasar Ilegal

Bermula pertemuan 2018 di Kantor Pegadaian Madawat, Kota Maumere. Pertemuan tersebut menjadi kedekatan antara MI dan memunculkan masalah antara MI dengan suaminya hingga perceraian.

“D membantu saya memfasilitasi proses perceraian saya dengan suami saya. D menyediakan saksi, pengacara dan menanggung biaya proses perceraian. Setelah bercerai, saya dibujuk untuk keluar dari rumah dan tinggal di kost-kostan bersama anak perempuan saya dengan semua biaya hidup dan kost ditanggung oleh D, sambil saya juga mempunyai usaha sampingan di pasar,” tulis D.

Setahun tinggal di kost, D mengarahkan MI supaya tinggal di kontrakan. D menjadikan MI sebagai istri dan berjanji akan bersama membangun keluarga utuh.

“Sebagai kepala keluarga, D bertanggung jawab atas segala biaya hidup saya dan anak. Begitupun saya melayani dan mengurusnya seperti suami karena setiap hari selama di kontrakan D selalu datang untuk makan. tidur dan bangun selayaknya suami-isteri selama kurang lebih dua tahun di kontrakan,” beber D.

Baca juga:Pokir DPRD Sikka Berkurang di 2026, Son Botu Bilang Nol Pun Tidak Masalah

Tahun 2021, D mencari tanah untuk dibeli, karena dia berencana untuk hidup bersama MI. Mereka mendapat sebidang tanah pekarangan di Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur. Tanah seluas 845 meter persegi dijual Rp 211.250.000, telah dibayar Rp 82.650.000 dan sisanya Rp 128.600.000.

Uang tersebut bersumber dari usaha MI dan perhiasan miliknya yang dijual. Sedangkan D berjanji membayar sisanya secara bertahap karena dia berencana bertanggung jawab terhadap hidup MI sebagai suami dan isteri.

Delapan tahun hidup bersama dari kost ke kontrakan di Watugong, masalah muncul pada 18 Oktober 2025. D pergi tanpa pamit kepada MI. Ia hanya sampaikan chat WhatsApp bahwa dia sudah kembali ke isteri dan anak anaknya.

“Saya harus mengiklaskannya, tapi saya menuntut D harus melalui cara yang etik seperti sediakala mempengaruhi saya dan menjamin saya untuk hidup bersama dia. Saya meminta D untuk menyelesaikan persoalan diantara kami berdua secara baik,” tegas MI.

Baca juga:DPC Partai Demokrat Kirim Dokumen Pelantikan PAW Humerus Andreas ke DPRD Sikka

MI menuntut tanggungjawab D yang dijanjiikan selama delapan tahun hidu bersama. D sudah terlanjur jauh masuk dan berbaur dalam keluarga MI.

“Terakhir D menjemput dan menemani saya ke Malaka dan mempernalkan diri sebagai suami saya.Dia juga harus menyelesaikan sisa hutang tanah Rp 128.600.000, dan uang sisa pinjaman Rp 5 juta dan bunga,” tulis MI di akhir suratnya. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan