Anggota DPRD Sikka Sebut Rekanan Tidak Punya SBU Kerja Proyek PJU, PPK: Sesuai Ketentuan LKPP

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Anggota Fraksi Nurani Sejahtera DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo, memasalahkan proyek penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Anggrek dan Jalan Wairklau, Kota Maumere, dalam paripurna penetapan RAPBD 2026, Senin 29 Desember 2026 di ruang rapat DPRD.

Datus, sapaan Beatus Wilfridus menduga kedua rekanan proyek ini tidak punya sertifkat badan usaha (SBU), berpontensi penyalahgunaan kewenangan disampaikan dalam laporan pemandangan akhir fraksi. Begitu pula ketika menjelang penutupan sidang, Datus melakukan interupsi menyampaikanya lagi.

Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, menyelanya. Dia minta Datus menyampaikan masalah proyek PJU dalam agenda sidang yang lain.

“Nanti saja disampaikan dalam agenda sidang berikutnya,” saran Us Bapa sambil menyatakan sidang ditutup.

Baca juga:Bupati dan Wabup Sikka Akhirnya Penuhi Janji Beasiswa Rp 1,5 Miliar

Kepada wartawan usai sidang, Datus mengatakan proyek pemasangan PJU di Jalan Wairklau dikerjakan CV Sunset diduga bermasalah. SBU rekanan tersebut diketahuinya tidak berlaku.

“Ini rekanan yang mengerjakan proyek PJU tidak punya SBU. Pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa loloskan rekanan yang tidak punya SBU? Untuk tanda tangan dokumen pemasangan meteran listrik, dia (rekanan) minta rekanan yang lain,” kata Datus memperlihatkan dokumen kelistrikan kepada wartawan.

Datus berlatar belakang kontraktor listrik menyampaikan kepada sidang DPRD supaya menjadi atensi DPRD.

Pejabat pembuat komitmen (PPK), Andre Priyautama, menegaskan proyek PJU sudah melewati semua ketentuan sesuai surat ederan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metdode Mini Kompetisi.

Baca juga:Kritik Fraksi Partai Gerindra Sikka di Kertas, Tidak Dibacakan di Sidang Penetapan RAPBD

Kemajuan proyek ini mencapai 95 persen terhambat meteran listrik disediakan oleh vendor dilaksanakan oleh rekanan yang punya sertifikasi.

“Ada Surat Keputusan Kepala LKPP mengharuskan mini kompetisi dan untuk pekerjaan konstruksi versi enam mengharuskan mini kompetisi. Itu yang kami laksanakan untuk PJU ini,” terang Andre, Selasa siang, 30 Desember 2025 di Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan