KUPANG,dewadet.com-Sejumlah 20 orang oknum TNI ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

“Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin 11 Agustus 2025 dikutip dari kompas.com.

Saat ini kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana. Piek menyesalkan terjadinya kasus itu, sehingga dia memyampaikan belasungkawa.

“Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Piek.

Baca juga: “Terlihat Air Mata di Kedua Matamu,” Prada Lucky Namo

Piek mengaku, secepatnya akan menghadap Panglima TNI dan KSAD untuk menyampaikan pengusutan dan tindak lanjut kasus ini. Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku, Piet menyebut akan digelar rekonstruksi kasusnya.

“Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).

Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya. Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI: Hukum Seberatnya Penganiaya Prada Lucky Namo

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal.*

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan