Modus Kredit Fiktif BRI Maumere, Calo Cari ‘Mangsa,’ Menteri Rekayasa Dokumen Nasabah Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

Perempuan tersangka kasus kredit fiktif  mengenakan rompi keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, di Pulau Flotres, pada  Jumat malam sekitar pukul 22.30 Wita. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka membeberkan modus operandi kredirt fiktif merugikan negara Rp Rp 3.693.120.743 menimpa  BRI Unit Nita, Paga dan Kewapante di Kantor Cabang BRI Maiumere. Pihak ketiga cari mencari mangsa nasabah, sedangkan menteri atau petugas bank merekaya data domisili dan tempat usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Henderina Malo, dalam jumpa pers Jumat malam pukul 21.47 Wita menjelaskan modus operandi yang dilakukan hampir sama dipraktekkan di seluruh Indonesia dengan memanipulasi dokumen.

Pegawai bank (menteri) merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. Data nasabah yang tidak memenuhi syarat tersebut dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.

Sedangkan peran calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.

Baca juga:BREAKING NEWS: Gerombolan Pelaku Kredit Fiktif BRI Maumere Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

“Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka. Nilainya variasi Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta,” kata Ina Malo, sapaannya dalam jumpa pers dihadiri Kasi Intel, Okky Prasetyo, Kasi Pidsus, Rizki.

Ia membeberkan, dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman, tetapi diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Delapan tersangka terlibat, dua orang menjabat menteri, dan enam  orang calo. Kedelapan tersangka yakni AVAD L,  MJ,  YM (sedang dalam perkara yang lain), YD, YS, ADES, tiga irang berstatus  daftar pencarian orang atau  DPO, yakni ADES, DDH, SM.

“Dua tersangka sudah kami tahan sejak Kamis malam. Dua orang, kami tahan malam ini (Jumat malam), seorang telah ditahan dalam kasus yang lain, dan tiga orang DPO,” kata Ina Malo, sapaanya.

Baca juga:Jumat Malam Keramat! Kejari Sikka Tetap Tersangka Kredit Fiktif BRI

Dikatakanya, tiga kantor unit BRI terjerat kasus kredit fiktif yaknii BRI Unit Nita terjadi  selama periode Mei 2021 sampai bulan Desember 2022 merugikan negara Rp 1.151.809.771.

Kemudian BRI Unit Kewapante, berlangsung dalam bulan Mei 2021 sampai bulan Mei 2023 dengan kerugian negara Rp 1.376.471.078, dan BRI Unit Paga,  berlangsung selama  bulanJanuari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp 1.164.839.894. *

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eugenius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan