Jumat Malam Keramat! Kejari Sikka Tetap Tersangka Kredit Fiktif BRI
MAUMERE, dewadet.com-Kejaksaan Negeri Sikka akan menetapkan tersangka dugaan kredit fiktif BRI di Kabupaten Sikka, Jumat pukul 19.00 Wita, 17 Oktober 2025.
Rencana penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Okky Prasetyo, dalam pesan WhatsApp, Jumat siang.
“Selamat siang rekan-rekan, kami mengundang rekan2 untuk hadir dalam press release penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit pinjaman BRI hari ini sekitar jam 19.00 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka,” demikan pesan Okky.
Pada awal bulan Juni 2025, penyidik menjemput paksa dua orang nasabah BRI Unit Nita, IM dan YFB karena berulang mangkir menghadiri pemeriksaan.
Baca juga:BPD dan Forum Masyarakat Desa Runut Lapor Dugaan Korupsi ke Polres Sikka, Kejari dan Bupati Sikka
Nama IM dan YFB digunakan untuk pengajuan kredit topengan atau kredit tempilan di BRI Unit Nita. Keduanya termasuk dalam 19 orang yang diperiksa.
Selain di BRI Unit Nita, dugaan kredit fiktif juga terjadi di BRI Unit Paga dan BRI Unit Kewapante. Total nasabah yang telah diperiksa Kejari Sikka mencapai 37 orang dengan taksasi kerugian sekitar Rp 1 miliar. *
Penulis: Eugenius Moa
Editor: Eugenius Moa





