Besok, AWK Beri Keterangan Dugaan Fitnah dan Proyek Dapur 3T
MAUMERE,dewadet.com-Penyidik Tipider Polres Sikka telah memulai penyelidikan dugaan fitnah dan penyebaran percakapan pribadi Senator asal Provinsi NTT, Angelius Wake Kako terhadap Ambo Gaharpung rekanan proyek pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) Kabupaten Sikka.
Menurut surat panggil dari penyidik unit Tipider Polres Sikka, AWK akronim dari Angelius Wake Kako dimintai memberi keterangan pada Jumat 26 Juni 2026 pukul 10.00 WITA di Polres Sikka.
Namun, AWK maupun kuasa hukum, Meridian Dewanta Dado, SH masih berhalangan dengan tugasnya masing-masing untuk memenuhi jadwal pemeriksaan hari Jumat pekan ini.
“Jadwalnya (pemberian keterangan) besok (Jumat), saya masih tugas di luar daerah (Sikka). Pak AWK juga masih sibuk dengan tugas pokoknya sebagai anggota DPD RI,” kata Meridian Dado, Kamis siang 25 Juni 2026.
Baca juga:Istri AWK Investor Dapur SPPG 3T di Sikka, Ada SPK dengan Penyedia Jasa
Meridian Dado telah menghubungi penyidik Polres Sikka yang menangani laporan AWK supaya menjadwalkan ulang permintaan keterangan kliennya.
“Saya akan mendampingi klien saya menyampaikan keterangan kepada penyidik. Kami sudah sampaikan supaya dijadwalkan lagi pemanggilan disesuaikan dengan jadwal Pak AWK,” ujar Meridian Dado.
Kuasa hukum AWK mengadukan Ambo Gaharpung ke Polres Sikka, Selasa 16 Juni 2026 atas dugaan fitnah dan penyebaran atau mentransmisikan data percakaoan pribadi tanpa izin AWK.
Meridian Dado menegaskan,dalam proyek SPPG 3T di Kabupaten Sikka, Ambor Gaharpung bukan investor dan pemilik dapur SPPG. Dia juga bukan rekanan, namun Ambo berkoar-koar minta tagihan pembayaran proyek Rp 754 juta.
Baca juga:Senator AWK Laporkan Rekanan Proyek Dapur SPPG ke Polres Sikka, Dian Dado: AWK Bukan Investor
“Kami mengajukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah maupun delik menyebarkan atau mentransmisikan data percakapan pribadi orang lain tanpa izin, yang dilakukan oleh Ambo Garharpung selaku terkait pernyataannya dalam pemberitaan media oline SuaraSikka.Com tertanggal 10 Juni 2026 yang berjudul : “Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta,” kata Meridian Dado.
Meridian Dado menegaskan, bahwa Ambo Gaharpung bukanlah pihak dalam pekerjaan dapur SPPG di wilayah 3T di Kabupaten Sikka, sehingga tidak ada relevansinya untuk berkoar-koar menuduh kliennya tanpa bukti di muka umum.
Ambo Gaharpung, lanjut Dado membuat tuduhan atau tudingan kepada kliennya belum membayar pekerjaan empat titik SPPG pada wilayah 3T senilai Rp 754 juta;
Dalam pemberitaan tersebut, dia menuduh AWK hanya memberi janji yang tidak pernah terealisir sejak bulan Maret 2026 untuk membayar pekerjaan 4 titik dapur SPPG pada wilayah 3T di Kabupaten Sikka.
Baca juga:Hanya Satu dari 17 SPPG di Sikka Punya Ipal Modern, Pisahkan Limbah Air dan Lemak
“Klien kami hanya mempermainkannya, dan menurutnya biaya pembangunan empat titik dapur SPPG 3T sudah dicairkan oleh Badan Gizi Nasional dalam dua tahap,” tegas Meridian Dado.*





