Pengusaha di Sikka Diminta Taati Upah Minimum Provinsi NTT 2026

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Pemerintah Kabupaten Sikka meminta setiap pengusaha atau pemberi kerja wajib menerapkan pemberian upah minimum propinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.455.898.

“Keputusan Gubernur NTT tentang upah mininum provinsi ini wajib ditaati oleh semua pengusaha atau pemberi kerja. UMP yang ditetapkan ini merupakan upah terendah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdi Lepe, dihubungi Sabtu 10 Januari 2026.

Verdi yang belum lama mengembang jabatan di dinas tersebut menegaskan besaran upah pekerja atau buruh di Kabupaten Sikka mengacu pada UMP yang ditetapkan oleh Gubernur NTT berdasarkan Keputusan Nomor 528/KEP/HK.2025 Tahun 2025.

Penegasan penerapan UMP di Kabupaten Sikka dengan terbitnya Surat Bupati Sikka Nomor: Disnakertrans 565/01/2006 perihal penegasan  pembayaran UMP tahun 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan/pengurus BUMN/BUMD, yayasan, koperasi dan badan usaha lainya di Kabupaten Sikka.

Baca juga:Upah Minimun Provinsi NTT Naik Rp 126

“Pemerintah Kabupaten Sikka akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran UMP oleh pengusaha atau pemberi kerja,” kata Verdi Lepe.

Besaran UMP ini merupakan upaha minimun terendah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu satu tahun atau lebih, pembayaran upah tidak sebesar UMP tetapi berdasarkan struktur dan skala  upah. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan