Dana Desa Runut Diselewengkan Rp 108 juta, Hanya Rp 2 Juta Dikembalikan ke Kas Desa

Pengurus Badan Perwakilan Desa Runut, dan Forum Masyarakat Anti Koruspi Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka memberikan keterangan dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Rabu 15 Oktober 2025 di Maumere. (dewadet.dom/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Badan Perwakilan Desa (BPD) Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, membeberkan laporan hasil pemeriksaan  (LHP) Inspektorat Kabupaten Sikka terhadap penyimpangan keuangan desa Rp 108.557.024.

Kerugian negara tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu 60, meski sampai batas waktu yang ditetapkan, uang yang dikembalikan baru Rp 2 juta ke kas desa atau masih sisa Rp 106.557.024.

Ketua BPD Runut Ketua BPD Runut, Albertus Sani Sogen, menyampaikan kepada wartawan, Rabu siang 15 Oktober 2025 di Maumere. Lembaga perwakilan ini turuf mendampingi Forum Masyarakat  Anti Korupsi Desa Runut mengadukan dugaan penyimpangan keuangan itu kepada Polres Sikka, Bupati Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka dan Inspektorat Kabupaten Sikka.

Albertus menjelaskan, BPD menerima LHP Inspektorat Sikka pada 12 Maret 2025. Mereka menggelar serangkaian pertemuan menindaklanjutinya. Terakhir diadakan musyawaarh khusus tanggal 19 Agustus 2025, karena batas waktu 60 pengembalian kerugian negara ke rekening desa tidak sesuai rekomendasi.

Baca juga:BPD dan Forum Masyarakat Desa Runut Lapor Dugaan Korupsi ke Polres Sikka, Kejari dan Bupati Sikka

“Sampai hari Senin, 13 Oktober 2025 uang dikembalikan Rp 2 juta, sehingga disepakati melaporkan ke Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka,” kata Albertus.

Sementara dalam laporan tertulis disebutkan penyimpangan itu mencakup selisih kurang belanja material tahun anggaran 2020 sebesar Rp 20.033.468.

Selisih terjadi karena belanja material pada rumah tidak layak huni Gakin, pembangunan aula serba guna dan pembangungan gedung TKK Lodong melebih fisik terpasang dan tidak disertai dengan sisa material.

Belanja material kebutuhan desa tahun 2020 tidak didukung bukti fisik material Rp 3.023.556.

Baca juga:Honor BPD Runut Dicicil, Bendahara Tarik Rp 30 Juta Di Bank ‘Makan’ Sendiri, Diakui dalam Berita Acara

‘Mark up’ atau kemalahan harga bantuan bibit tanaman/ternak kecil dan ternak babi tahun 2022  sebesar Rp 73,5 juta.

‘Kami berharap temukan penyimpangan kerugian negarav harus dikembalikan ke rekening desa. Dana  tersebut milik seluruh warga Desa Runut,” tegas Albertus.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Runut di Kecamatan Waigete menggerus kepercayaan warga desa, mendorong Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut dan Badan Perwakilan Desa (BPD) melaporkan mantan kepala desa dan bendahara ke Polres Sikka, Bupati Sikka, Inspektorat Kabupaten Sikka, dan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu 15 Oktober 2025.

“Kami laporkan kasus ini karena peduli dengan kehidupan masyarakat.  Kami tidak percaya lagi pemerintah desa,” kata Yulius Juni, Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut,  kepada wartawan, Rabu siang di Maumere.

Baca juga:Lima Terdakwa Korupsi Air Bersih IKK Nelle Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

Sementara Ketua BPD Runut, Albertus Sani Sogen, mengatakan laporan warga desa direpresentasikan oleh forum didukung BPD Runut. Kata Albertus, pengelolaan keuangan desa sangat buruk selama masa kepemimpinan Kepala Desa Runut periode 2017-2023, Gregorius Gelit. *

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eugenius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan