Kendaraan Plat NTT Bayar Pajak Boleh ‘Minum’ BBM Subsidi, Minggir yang Belum Lunas Pajak

Kendaraan sedang mengisi bahan bakar minyak di SBPU Mbay, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (dewadet.com/eginius moa).

LABUAN BAJO, dewadet.com-Terobosan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor terus dilakukan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kabupaten/kota.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTT bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat mensosialisasikan ketentuan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi hanya digunakan oleh kendaran plat NTT yang sudah membayar pajak. Sedangkan kendaraan luar daerah dan atau yang belum bayar pajak disilahkan mengisi BBM nonsubsidi.

Dikutip dari infomabar.co .id, upaya itu untuk penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Sosialisasi Pergub 13 Tahun 2025 dilakukan pada sejumlah titik SPBU di seputaran Kota Labuan Bajo menyasar para pemilik kendaraan.

Baca juga:Ratusan Kapal Pinisi Ilegal Operasi di Labuan Bajo

Penghitungan kuota BBM bersubsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Tetapi, ketentuan ini menjadi bias ketika banyak kendaraan bermotor dengan plat luar wilayah NTT, turut menikmati BBM bersubsidi padahal pajaknya disetorkan ke wilayah lain.

Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemda berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian panjang di SPBU, sebagaimana selama ini kerap terjadi.

Selain berlaku untuk kendaraan bermotor dengan plat luar, Pergub juga menyasar kendaraan yang tidak atau belum membayar pajak. “Yang tidak dan atau belum membayar pajak, silahkan mengisi BBM yang non-subsidi”, tegas Anjas dalam briefing kepada petugas sebelum turun ke lokasi Kegiatan.

Langkah ini strategis karena PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang diterima melalui skema opsen dari Pemerintah Provinsi.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan