Tunggak Pajak Rp 6 Juta Sejak 2025, Pemilik Warung Angkringan Lestari Ditegur Bapenda Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Enggan melunasi tunggakan pajak selama bulan Mei dan September 2025 sejumlah Rp 6.152.424, pemilik Warung New Angkringan Lestari berlokasi Kota Maumere mendapat teguran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka.
Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, Jumat malam 6 Maret 2026 mengatakan surat teguran kepada pemilik warung dilayangkan sejak 18 Februari 2026. Diberi waktu tujuh hari melunasi tunggakan hutang, surat teguran itu tak diharaukan oleh pemilik warung.
“Penagihan dengan surat paksa berdasarkan Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perbub Sikka Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah,” tegas Yosef Benyamin, Jumat malam.
Bukannya melunasi tunggakan pajak, pemilik warung makan melalui kuasa hukum Orinbao Law Office mengajukan keberatan atas surat tagihan tersebut yang dikirim kepada Bapenda Sikka tanggal 2 Maret 2026.
Surat keberatan tersebut ditandatangani kuasa hukum Viktor Nekur, SH, Rudolfus PM Ngala, SH. M.Hum, dan Rikardus Trofinus Tola, SH, menyatakan bahwa Warung New Angkringan Lestari merupakan usaha mikro dengan omset tak lebih dari Rp 100 juta perbulan.
“Klien kami tidak mampu memenuhi kewajiban sebesar Rp 6.152.424, karena bahan baku mahal, biaya operasional mahal serta banyaknya usaha sejenis,” bunyi surat keberatan diberikan Yosef Benyamin ke wartawan.
“Dengan kondisi demikian, kami minta besaran pajak ini ditinjau kembali atas beban pajak. Klien kami hanya mampu membayar Rp 1,5 juta perbulan,” demikian surat keberatan tersebut.
Yosef menegaskan telah mengirim surat jawaban menolak keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Baca juga:Forum Warung Makan Maumere Ciut Hadapi Kaban Pendapatan Sikka Bahas Pajak Makan dan Minum
“Malam ini, suratnya kami antar ke warung makan,” kata Yosef Benyamin.
Pantauan wartawan selama ini, Warung Angkringan Lestari berlokasi di sebelah utara Gelora Samador selalu padat pengunjung atau konsumen ketika jam makan siang atau pada sore hari. Belasan bahkan sampai puluhan sepeda motor konsumen parkir di depan dan samping warung tersebut. *




