Forum Warung Makan Maumere Ciut Hadapi Kaban Pendapatan Sikka Bahas Pajak Makan dan Minum
MAUMERE, dewadet.com-Penanggungjawab Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB), Ifan Baba tampil percaya diri melakukan orasi di sepanjang jalan di Kota Maumere, Pulau Flores hingga halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sikka, Kamis siang 17 Juli 2025 pukul 13.00 Wita.
Orasi-orasi di halaman DPRD memberi harapan kepada anggota forum rumah makan bisa menggolkan aspirasi dan tuntutan pajak makan dan minum 10 persen ketika mereka menunggu selesainya rapat DPRD.
Rasa percaya diri Ifan Baba tampak di depan mikrofon menyampaikan pernyataan sikap anggota forum yang diadvokasi dalam rapat dengar pendapat. Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi, tak banyak basa-basi membuka pertemuan memberi kesempatan kepada penganggungjawab FW2MB.
Ifan Baba dikenal sebagai aktivis semasa mahasiswa membacakan pernyataan sikap. Dia memulainya mengutip pernyataan Presiden pertama RI, Ir.Soekarno. “Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.” Ifan menirukan kalimat yang syarat makna ini.
Baca juga: Pemilik Rumah Makan Demo ke DPRD, Wabup Sikka: Konsumen Sudah Bayar
Seisi ruang pertemuan diisi sektar 100-an pengusaha warung, anggota DPRD, personili Polres Sikka, Satpol PP dan para pegawai terhenyak mendengarkannya.
Ifan melanjutkan, bahwa dinamika perdebatan publik Sikka tentang penutupan restoran, rumah makan, warung dan usaha kuliner beberapa hari akibat dari polemik Surat Bupati Sikka Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan/atau Minuman.
Surat dikeluarkan 10 Juli 2025 ditandatangani Bupati Sikka, sdra. Juventus Prima Yoris Kago, SH, ditegaskan Ifan Baba sangat mengganggu harmonisasi kehidupan sosial masyarakat Sikka.
Ifan Baba melanjurkan lagi, penolakan warga Sikka atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tidak mau membayar lebih untuk pajak barang atau jasa tertentu untuk restoran, rumah makan dan warung sebesar 10 persen kepada pelaku usaha. Mereka hanya membayar harga menu yang dimakannya.
Baca juga: Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sikka: Uji Petik Omset Bikin Shok Pengelola Rumah Makan
Dia menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menutup mata pada kondisi dan keluhan pelaku usaha. Ia juga menduga, Bapenda melakukan tindakan reppresif, tekanan dan ancaman apabila tidak membayar sesuai standar pembayaran pajak yang telah ditetapkan Pemda Sikka, maka tempat usaha dan izin usaha dicabut.
“Tolak pajak dan retribusi 10 persen. Pemerintah tolong perhatikan kami” adalah tagline yang digunakan pelaku usaha restoran,rumah makan dan warung sebagai jembatan aspirasi konsumen kepada pemerintah,” kata Ifan Baba.
Tak hanya masalah pajak, Ifan Baba menyerempet soal ekonomi, politik, sosial, budatya, dan sumber daya manusia. Dia menggarisbawahi delapan aspirasi kepada pemangku kepentingan membuat semua yang hadir pada siang hari tadi manggut-manggut menyimak.
Pengelola Rumah Makan Kaget
Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi, merespon aspirasi disampaikan Ifan Baba mengatakan kalau semua membaca secara cermat isi Perda Sikka Nomor 5 Tahun 2023, sebenarnya tidak ada masalah.
“Kalau baca Perda baik tidak ada masalah. Rapat sudah selesai. Tapi Pak Sekda hadir bersama Kepala Bapelitbanda, Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PPKAD akan jelaskan bagaimana hubungan Perda dengan pelaku usaha dan konsumen,” kata Stef.
Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera,memberi apresiasi kepada pengusaha rumah makan hadir pertamakali di DPRD Sikka.
“Apa yang disampaikan Pak Ifan Baba, kami respon baik. Kita harus sikapi secara baik dari prosedur dan tata cara. Angka 10 persen sudah lama. Sosialisasi primer sudah selesai mungkin sekunder yang belum selesai. Siapa obyek dan subyek pajak itu. Kontribusi mereka harus kita beri apresiasi,” kata Alfin Parera.
Baca juga: Pemilik Rumah Makan Tidak Jujur, Omset Rp 60 Juta Dilapor Rp 6 Juta, Pajak Rp 600 Ribu
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sikka, Yosef Benyamin, menegaskan tak ada kenaikan pajak makan dan minuman sejak tahun 2011. Dasar pengenaan 10 persen, kata Benyamin adalah jumlah atau transaksi yang diterima oleh wajib pajak.
“Itu yang menjadi dasar perhitungan 10 persen. Wajib pajak itu siapa? Adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan, menjual makan dan minuman. Sumbernya adalah konsumen yang menikamti makanan dan minuman,” tandas Benyamin.
Pajak 10 persen menjadi soal, kata Benyamin, karena pengelola warung shok, kaget Bapenda Sikka menegakan Perda yang seadil-adilnya. Seyogyanya berdasarkan Perda ini.
“Pajak ini sudah dipungut oleh pemilik rumah makan yang tidak jujur disetor. Jumlah yang diterima dari omset penjualan menjadi dasar pengenaan pajak. Selama ini membayar pajak juga betul. Tapi apakah membayar pajak sesuai ketentuan. Apakah betul menyampaikanya.
Baca juga: Warung Makan Tutup, Pajak Makanan dan Minuman Target Rp 2,5 Miliar, Realisasi Rp 877 Juta
“Saya mengatakan tidak! Saya membuktikan dengan uji petik. Dari 10 rumah makan, sama sekali sekali berbeda omset yang dilaporkan dengan omset sesungguhnya,” tegas Benyamin.
Mantan Kabag Hukum Setda Sikka kembali tegaskan, yang dilaporkan setiap bulan dalam surat pemberitahuan pajak dengan lampiran omset penjualan setiap hari dalam sebulan sangat berbeda. *




