Sidang Pengancaman Pastor Paroki St.Theresia Nangahale Dibahas PAKEM NTT

Sidang Pengancaman Pastor Paroki Nangahale Dibahas PAKEM NTT

KUPANG, dewadet.com- Sidang kasus pengancaman terhadap Pastor Paroki St. Theresia Nangahale, di Keuskupan Maumere, Kabupaten Sikka,  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibahas dalam  pertemuan Pengawasan Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) 2026, Kamis  7 Mei 2026 di Kejaksaan Tinggi NTT.

Kegiatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, M. Ahsan Thamrin, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan beserta Tim PAKEM Kejati NTT, dihadiri pemerintah daerah, aparat intelijen, tokoh lintas agama, dan jajaran Bidang Intelijen Kejati NTT, juga membahas pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Liliba Kota Kupang.

Dikutip dari situs kejati-ntt.go.id, pembahasan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Liliba menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Peserta rapat juga menekankan perlunya pendekatan dialogis, komunikasi yang baik antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat, serta menjaga kondusivitas di tengah dinamika sosial yang berkembang.

Sedangkan tentang perkara dugaan pengancaman terhadap tokoh agama di Kabupaten Sikka, seluruh pihak mengingatkan pentingnya penanganan yang profesional, objektif, dan mengedepankan stabilitas sosial guna mencegah munculnya konflik yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat.

Baca juga:Ibu Rumah Tangga Tersangka Pengancaman dan Penyerangan Imam Katolik di Pastoran Nangahale

Berbagai masukan dan tanggapan juga disampaikan oleh peserta rapat dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, FKUB, serta instansi terkait lainnya mengenai pentingnya edukasi toleransi, penguatan moderasi beragama, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah, serta pengawasan terhadap penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan konflik di ruang digital.

PAKEM  Kejaksaan Tinggi NTT akan terus memperkuat sinergi antarinstansi melakukan pengawasan aliran keagamaan dan aliran kepercayaan masyarakat guna menjaga stabilitas, ketertiban, serta kerukunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di NTT.*

Peserta pertemuan Pengawasan Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) 2026, Kamis  7 Mei 2026 di Kejaksaan Tinggi NTT. (dok.kejati-ntt go.id)

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan