Wakil Ketua Komisi XIII DPR Harapkan Hukuman Adil untuk Kompol Cosmas Kaju Gae
MAUMERE, dewadet.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, berharap hukuman yang adil kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, dalam kasus kematian pengendara ojek online (Ojol), Awan Kurniawan, ditabrak mobil Rantis Brimbol ketika Brimob mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.
Andreas Hugo Parera, akronim dengan sapaan AHP, mengatakan proses hukum masih tetap berjalan. Kompol Cosmas sedang melakukan banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP)
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 memahami harapan yang besar masyarakat NTT umumnya dan Kabupaten Ngada khususnya, agar Kompol Cosmas tidak dipecat.
“Janganlah kita melihat sebagai kita orang NTT, namun harus dilihat dalam kontes hukum nasional. Tapi yang penting adalah hukuman itu adil bagi Kompol Cosmas,” kata AHP kepada wartawan usai seminar Masyarakat Sadar HAM, melalui implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Aula Universitas Nusa Nipa Maumere, Senin 6 Oktober 2025.
Baca juga:Anggota DPR RI asal NTT Temui Kapolri Perjuangkan Keadilan Kompol Cosmas Kaju Gae
“Menurut saya pribadi Kompol Cosmas diberikan hukuman yang adil, Paling tidak sama dengan pengemudi mobil Rantis yang tidak menerima hukuman pemecatan,” kata AHP.
Diberitakan sebelumnya, legislator NTT dan sesepuh NTT di Jakarta berkumpul di Rumah Makan Batik Kuring kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu 6 September 2025 menyikapi keputusan PTDH Kompol Cosmas.
Tokoh yang hadir yakni Jeky Uli, Gories Mere, dan Alfons Leomau; anggota DPR RI dari Dapil NTT I dan NTT II yakni Melchias Markus Mekeng, Ahmad Yohan, Juli Laiskodat, dan Umbu Rudi Kabunang; para advokat nasional asal NTT seperti Petrus Selestinus, Petrus Balla Pationa, dan Honing Sani, serta Divisi Hukum Forum Pemuda NTT yang dipimpin Wilvridus Watu.
Forum Solidaritas menghormati dan mengedepankan keadilan bagi korban almarhum Afan Kurniawan. Namun banding harus ditempuh agar putusan PTDH tidak berkekuatan tetap.
Baca juga:Tokoh Nasional asal NTT Serukan Dukungan Moral dan Hukum untuk Kompol Cosmas Kaju Gae
Rudi Kabunang membuka percakapan dengan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, akhir Agustus lalu. *
Penulis: Eugenius Moa
Editor: Eugenius Moa





