Ibu Rumah Tangga Tersangka Pengancaman dan Penyerangan Imam Katolik di Pastoran Nangahale
MAUMERE, dewadet.com-Satu dari tujuh terangka kasus dugaan pengancaman dan penyerangan terhadap Imam Katolik di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, 19 Desember 2023, menyeret AD, perempuan ibu rumah tangga.
Meski informasi lain yang dihimpun menyebutkan AD memotivasi dan mengerakan massa pada saat kejadian.
“Iya. Inisialnya AD. Semua tersangka dititipkan (penahanan) di Rutan Maumere,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, dihubungai Sabtu sore 13 Desember 2025.
Okky menyebut peran tersangka AD sama dengan peran para tersangka yang lainnya.
Baca juga:Kejari Sikka Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Minum IKK Nita, Negara Rugi Rp 3 Miliar
Sementara informasi yang dari dihimpun wartawan pada Sabtu malam menyebutkan AD pernya peran dominan ketika penyerangan dan ancaman terhadap pastor di Pastoran Nangahale. Mereka mencaci maki dan membawa senjata tajam mengancam pastor
“Dia (AD) yang turut menggerakan dan motivasi orang di Nangahale. Sebenarnya ada juga satu orang perempuan yang punya peran besar juga, tapi saat kejadian itu, dia sedang tidak ada di sana,” cerita sumber yang enggan sebutkan identitasnya.
“Semoga saja dalam persidangan terungkap dalang penyerangan terhadap romo di pastoran,” harapnya.
Informasi lain menyebutkan pasca penyerangan dan ancaman teradap romo di Pastoran Gereja St.Theresia Nangahela, ketika perayaaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tidak ada perayaan misa untuk umat di sana.
Baca juga:Diancam Pasal Berlapis Tujuh Warga Nangahale Serang dan Ancam Pastor
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang warga Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, mengancam dan menyerang imam Katolik di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, 19 Desember 2023 diancam melanggar pasal berlapis KUHP.
Para pelaku melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh tersangka yakni AD alias A, S alias S, AT alias A, alias A, AI alias M, Aalias A, NNDT alias D dan IN alias N diserahkan oleh penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT, Jumat 12 Desember 2025.
Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere. *





