KUPANG,dewadet.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga menjangkau wilayah Sumba di Provinsi NTT.

Dikutip dari Antara, Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Yulianus Yulianto dalam keterangan tertulis di Kupang, Rabu,6 Mei 2026 mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan kolaborasi intensif dengan Lapas Kelas I Medan dalam menangani peredaran gelap narkotika jenis ganja berskala nasional.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan A, warga Sumba Barat Daya, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 18.30 WITA di depan Kantor Lion Parcel Tambolaka.

“Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 529 gram,” katanya.

Baca juga:Oknum P3K Diduga Nakorba Diciduk di Kantor Bupati Sikka, Bupati; Pecat Kalau Terbukti

Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, petugas mengidentifikasi tersangka lain berinisial MAP yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika pada 2022.

“MAP diduga sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk NTT, khususnya di Sumba,” katanya.

BNNP NTT kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan MAP.

“Tersangka dijemput tim BNNP NTT dan dikeluarkan dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada 28 April 2026 untuk menjalani proses hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Sumba Barat,” kata Yulianus.

Baca juga:Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual Anak, Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Selanjutnya, serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Waikabubak, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT AKBP Sonny W. Siregar mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap akhir proses penyidikan sebelum masuk ke tahap penuntutan.

“Ini tahap akhir, selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca juga:Fani Sediakan Tiga Anak Dicabuli Mantan Kapolres Ngada Menangis di Kejari Kota Kupang

Berdasarkan Survei Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025, terdapat empat kawasan rawan narkotika di NTT, yakni Kecamatan Matawai (Kabupaten Sumba Timur), Kelurahan Komodo (Labuan Bajo), Kecamatan Beirafu (Kabupaten Belu), dan Kelurahan Fatululi (Kota Kupang). *

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan