Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual Anak, Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Mantan Kapolres Ngada, AKPB Fajar Widyadharman Lukman Sumaatmaja diserahkan ke Kejari Kupang, Selasa (10/6/2025). (yufengki bria/detikBali)

KUPANG.dewadet.com-Mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang telah dipecat dari keanggotaan Polri dijerat pasal berlapis dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.

“Insyaallah kami tidak main-main dalam hal penanganan kasus ini,” tegas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam konferensi pers di Kejari Kupang, Selasa 10 Juni 2025 dikutip dari Detikbali.

Fajar telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur-IBS (6), WAF (13), MAN (16)-serta satu korban dewasa, SHDR (20). Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif narkoba.

Tersangka diserahkan oleh penyidik Direskrim Umum Polda NTT,  Selasa 10 Juni 2025, kata Ikhwan dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila.

Baca Juga:Fani Sediakan Tiga Anak Dicabuli Mantan Kapolres Ngada Menangis di Kejari Kota Kupang

Terhadap korban IBS, Fajar dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kemudian pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Untuk korban MAN dan WAF, Fajar dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dikatakan Ikhwan, perbuatan Fajar dilakukan secara berulang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. Sebagian aksinya direkam  video dan disebarkan lewat dark web.

“Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa dan tipu daya,”  tegas  Ikhwan. *

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan