Lima Kabupaten/Kota dengan Belanja Pegawai Tertinggi, Kabupaten Bogor Tertinggi
JAKARTA,dewadet.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan lima dari 488 kabupaten/kota dengan belanja pegawai tertinggi sejak awal 2026.
Menurut Tito, belanja pegawai ini digunakan untuk membayar gaji para ASN, PPPK hingga honorer yang ada di instansi pemerintah. Di mana, per akhir Maret 2026 jumlahnya mencapai 6,54 juta orang.
“Jumlah (pegawai negara saat ini) 6,54 juta orang, PNS 54 persen, PPPK 31 persen, PPPK paruh waktu 15 persen,” ujar Tito dalam Rapat Komisi II DPR RI, Senin 8 Juni 2026.
Kabupaten Bogor dengan besaran Rp 3,8 triliun menempati peringkat pertama. Kedua, Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp 3,5 triliun.Disusul Kota Surabaya di posisi ketiga sebesar Rp 3,3 triliun. Keempat, Kota Bekasi dengan besaran Rp 3 triliun dan, kelima, Kabupaten Badung sebesar Rp 2,9 triliun.
Baca juga:Mendagri Ungkap 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Berdasarkan data fiskal masing-masing daerah, dari 488 kabupaten/kota, masih banyak yang tidak mampu membayar gaji PPPK nya sehingga sangat mengandalkan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Mereka adalah yang belanja pegawainya sangat kecil.
Adapun lima daerah dengan belanja pegawai terendah adalah Kabupaten Konawe Kepuluan Rp 189 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan Rp 224 miliar, Kabupaten Nduga Rp234 miliar, Kota Sabang Rp 235 miliar dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp 240 miliar.
“Inilah beberapa daerah yang di atas dan di bawah, intinya sudah dominan di atas 30 persen (belanja pegawainya),” kata Tito.
Pemerintah memang memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca juga:Calon Daerah Otonomi Baru Kota Madya Maumere Diusul Gubernur NTT ke Menteri Dalam Negri
Kemendagri mencatat, sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.
Dari paparan Kementerian PANRB dalam rapat ini, implementasi belanja pegawai daerah wajib maksimal 30 persen paling lambat 5 Januari 2027.*




