JAKARTA, dewadet.com-Gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026 mengakibatkan retakan pada bibir Kawah I (Tiwu Ata Polo) Danau Kelimutu di Gunung Kelimutu, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gempa juga menyebabkan longsoran kecil pada Kawah II (Tiwu Koofai Nuwamuri).

Retakan di bibir kawah Gunung Kelimutu diketahui usai tim Badan Geologi melakukan pengamatan dan survei menggunakan drone.

“Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan survei drone, retakan tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter,” ujar Kepala Badan Geologi, Lana Saria, Senin 24 Agustus 2026 dikutip dari CNN Indonesia.

Lana menuturkan posisi retakan berada pada jarak sekitar 6 meter dari bibir kawah. Kondisi retakan tersebut perlu mendapat perhatian karena terdapat potensi perkembangan retakan yang dapat memicu longsoran ke arah Kawah I.

Baca juga:Aroma Belerang Menyengat di Danau Kelimutu Bikin Wisatawan Batuk

“Terutama apabila terjadi gempa susulan atau hujan dengan intensitas tinggi pada musim penghujan,” kata dia.

Pada Kawah II juga ditemukan longsoran kecil yang mengarah ke kawah. Longsoran tersebut berupa material endapan hasil letusan masa lalu Gunung Kelimutu dengan arah longsoran ke timur laut menuju ke dalam kawah.

“Akibat longsoran tersebut, tidak terjadi dampak signifikan, namun suara, gemuruh terdengar cukup keras dari puncak Gunung Kelimutu,” katanya.

Lana mengatakan saat ini Gunung Kelimutu berada pada Level I (Normal). Namun, masyarakat di sekitar Gunung Kelimutu dan para pengunjung diimbau tidak melakukan aktivitas di sekitar retakan pada Kawah I (Tiwu Ata Polo) khususnya pada radius 6 – 10 meter dari bibir kawah karena berpotensi terjadi longsor.

Baca juga:Gelombang dan Gemuruh Muncul di Danau Kelimutu Bikin Panik Pengunjung

“Perlu dilakukan monitoring perkembangan retakan secara berkala untuk mengetahui perkembangan retakan. Perlu juga dibuat tanda peringatan atau larangan khusus potensi bahaya longsoran di sekitar Kawah I (Tiwu Ata Polo) dan Kawah II (Tiwu Koofai Nuwamuri),” katanya.

Ia juga menyarankan membuat zona atau garis bahaya di sekitar area retakan atau pada area pengamatan visual Kawah I serta pada area sekitar longsoran Kawah II. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan